Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN Lantik MPP dan MPPW

- Penulis

Rabu, 14 Januari 2026 - 04:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, memimpin Pengambilan Sumpah Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Pusat (MPPP) serta Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Wilayah (MPPW) pada Senin (12/1/2026). Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, berlangsung di Aula Prona, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pelantikan ini dilaksanakan dalam rangka mempercepat serta memaksimalkan kualitas layanan pertanahan di seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya, Asnaedi menekankan pentingnya peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam mendukung layanan pertanahan nasional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat ini hampir 80 persen bidang tanah di Indonesia telah terdaftar. Oleh karena itu, peran Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) atau PPAT menjadi sangat besar dalam upaya meningkatkan kualitas layanan pertanahan,” ujar Asnaedi.

Baca Juga:  Apresiasi Langkah UAS Alihmedia ke Sertipikat Elektronik, Menteri Nusron: Demi Keamanan dan Kemudahan Masa Depan

Berdasarkan data Aplikasi Mitra per 7 Januari 2026, jumlah PPAT yang telah tervalidasi mencapai 24.538 orang, sementara yang terverifikasi sebanyak 23.836 orang. Dengan jumlah PPAT yang terus meningkat, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan PPAT menjadi perhatian utama.

Menutup arahannya, Asnaedi menegaskan kepada seluruh Majelis Pembina dan Pengawas agar tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT.

“Saya sangat mengharapkan MPPP dan MPPW dapat bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan PPAT. Hal ini dimaksudkan sebagai shock therapy agar memberikan efek jera dan mencegah terulangnya pelanggaran maupun tindakan tidak terpuji di kemudian hari,” tegasnya. (SA/FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Waspada Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
Sertipikat Tercatat BPHTB Terutang? Jangan Bingung, Begini Caranya!
Jangan Sampai Salah Pilih Layanan Pertanahan: Pemecahan atau Pemisahan Bidang Tanah?
Sertipikat Tanah Hilang? Jangan Panik, Ini yang Perlu Dilakukan
Patok Tanah: Penanda Batas untuk Kepastian Letak dan Kepemilikan Tanah
Wamen ATR/Waka BPN: Pelantikan Pejabat Jadi Bagian Penataan Organisasi untuk Mendukung Transformasi Layanan
Kementerian ATR/BPN Siapkan Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi untuk Percepat Penyusunan RDTR
Balik Nama Selesai dalam Tujuh Hari, Masyarakat Jadi Bisa Lebih Cepat Memanfaatkan Sertipikat Tanah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 08:10 WIB

Waspada Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 08:08 WIB

Sertipikat Tercatat BPHTB Terutang? Jangan Bingung, Begini Caranya!

Jumat, 11 September 2026 - 08:07 WIB

Jangan Sampai Salah Pilih Layanan Pertanahan: Pemecahan atau Pemisahan Bidang Tanah?

Jumat, 11 September 2026 - 07:50 WIB

Sertipikat Tanah Hilang? Jangan Panik, Ini yang Perlu Dilakukan

Jumat, 11 September 2026 - 07:49 WIB

Patok Tanah: Penanda Batas untuk Kepastian Letak dan Kepemilikan Tanah

Berita Terbaru

Uncategorized

Waspada Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Jumat, 11 Sep 2026 - 08:10 WIB

Uncategorized

Sertipikat Tercatat BPHTB Terutang? Jangan Bingung, Begini Caranya!

Jumat, 11 Sep 2026 - 08:08 WIB

Uncategorized

Sertipikat Tanah Hilang? Jangan Panik, Ini yang Perlu Dilakukan

Jumat, 11 Sep 2026 - 07:50 WIB