Dirjen PPTR Koordinasikan Penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi di 12 Provinsi

- Penulis

Selasa, 10 Maret 2026 - 03:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN menggelar rapat koordinasi penetapan peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 12 provinsi pada Kamis, (5/3/2026) di Jakarta.

Rapat dibuka oleh Dirjen PPTR Lampri dan dipimpin oleh Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Andi Renald. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya; Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Direktorat Jenderal Tata Ruang, Rahma Julianti; Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Direktorat Jenderal Tata Ruang, Chriesty Elisabeth Lengkong; serta Direktur Penatagunaan Tanah Direktorat Jenderal Penataan Agraria Muhammad Tansri, bersama jajaran pejabat dan perwakilan unit kerja terkait di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga:  BPN Kudus Menyediakan Loket Pelitaku Untuk Informasi Tata Ruang

Dalam arahannya, Lampri menegaskan pentingnya percepatan penetapan LSD sebagai langkah strategis untuk mengendalikan alih fungsi lahan sawah, sekaligus menjaga keberlanjutan lahan pertanian dan memperkuat ketahanan pangan nasional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan LSD mencakup 12 provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) agar minimal 87% Lahan Baku Sawah (LBS) dapat ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca selengkapnya kunjungi: djpptr.atrbpn.go.id

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu
Terkesan Menutupi Permasalahan, Pengurus Yayasan: Pengasuh Tidak Ada Ditempat
Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal
Sarasehan Kolaboratif Revisi RTR KSN Jabodetabek-Punjur: Menata Ulang Kawasan dalam Menghadapi Tantangan Urbanisasi dan Perubahan Iklim
Dirjen Tata Ruang Tekankan Urgensi Informasi Geospasial untuk SDA, Keamanan Negara, dan Bencana
Ditjen Tata Ruang Perkuat Kepastian Hukum dan Investasi di Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Utara
Dorong Kepastian Investasi, Ditjen Tata Ruang Gelar Rakor Lintas Sektor RTRW dan RDTR
Ditjen Tata Ruang Perkuat Kualitas Kearsipan melalui Evaluasi 2025 dan Persiapan Pengawasan 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 11:16 WIB

Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu

Selasa, 28 April 2026 - 01:14 WIB

Terkesan Menutupi Permasalahan, Pengurus Yayasan: Pengasuh Tidak Ada Ditempat

Senin, 27 April 2026 - 22:07 WIB

Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal

Senin, 27 April 2026 - 12:43 WIB

Sarasehan Kolaboratif Revisi RTR KSN Jabodetabek-Punjur: Menata Ulang Kawasan dalam Menghadapi Tantangan Urbanisasi dan Perubahan Iklim

Senin, 27 April 2026 - 12:37 WIB

Ditjen Tata Ruang Perkuat Kepastian Hukum dan Investasi di Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Utara

Berita Terbaru

Uncategorized

Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal

Senin, 27 Apr 2026 - 22:07 WIB