Semarang, 14 April 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menghadiri undangan Rapat Koordinasi Penyelesaian Konsolidasi Tanah Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, yang diselenggarakan di Ruang Merapi, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah, Selasa (14/04).
Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Kartono Agustiyanto, S.T.,M.M., dan dihadiri oleh sejumlah pejabat serta pemangku kepentingan terkait, antara lain Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Karsono, A.Ptnh.,S.H., M.Si., Kepala Bidang Penanganan Konflik dan Sengketa Eni Setyosusilowati, S.H.,M.H., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Heru Muljanto, A.Ptnh., M.H., perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kudus, Camat Gebog, Kepala Desa Klumpit, serta jajaran pegawai di Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan.
Dalam rapat tersebut dilakukan pembahasan bagaimana langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan kendala Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) pada objek Konsolidasi Tanah.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh stakeholder dapat memperkuat sinergi dan komitmen bersama dalam menuntaskan berbagai kendala yang dihadapi, sehingga pelaksanaan Konsolidasi Tanah di Desa Klumpit dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi selengkapnya: https://linktr.ee/Kantahkabkudus
Instagram: kantahkabkudus
Facebook: Kantah Kab Kudus
Twitter/X: Atr/Bpn Kudus
TikTok: KantahKabKudus
YouTube: kantahkabkudus
Website: https://kab-kudus.atrbpn.go.id/
#KementerianATRBPN
#KantahKabKudus
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya















