Kudus, 6 Mei 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Aduan Pertanahan sebagai upaya memperkuat sinergi antarinstansi dalam penyelesaian berbagai aduan masyarakat terkait pertanahan di wilayah Kabupaten Kudus.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus tersebut dihadiri oleh sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait, antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH), serta Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai forum bersama untuk membahas berbagai permasalahan pertanahan yang memerlukan penanganan lintas sektor, khususnya terkait pemanfaatan ruang, perizinan, penggunaan lahan, serta sinkronisasi data dan kebijakan antarinstansi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam forum tersebut, masing-masing instansi juga menyampaikan masukan dan informasi terkait kewenangan serta tindak lanjut yang diperlukan terhadap sejumlah aduan yang masuk. Pembahasan dilakukan secara terbuka dan konstruktif guna menghasilkan solusi yang komprehensif dan terintegrasi.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen bersama antarinstansi di Kabupaten Kudus dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang pertanahan dan tata ruang, demi mendukung tertib administrasi serta kepastian hukum bagi masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus
Melayani Profesional, Terpercaya, dan Berintegritas.
#KantahKudus
#ATRBPN
#BPNKudus
#PelayananPertanahan
#PenangananAduan
#SinergiInstansi
#KolaborasiPemerintah
#KabupatenKudus
#TataRuang
#PelayananPublik
#DPMPTSP
#PUPR
#PKPLH
#DinasPertanianDanPangan
#KementerianATRBPN











