Kudus, 7 Mei 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peralihan Elektronik dan Sistem Antrian Online sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang lebih modern, transparan, efektif, dan efisien bagi masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, Heru Muljanto, A. Ptnh., M.H., QRMP. dan diikuti oleh Pejabat Pengawas, seluruh pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, serta perwakilan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah Kabupaten Kudus. Dalam kesempatan ini, materi sosialisasi disampaikan oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Taufiq Hidayat, S.ST., M.M beserta staff Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Aries Setiawan, S.E. . Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman mengenai implementasi layanan peralihan hak secara elektronik serta penggunaan sistem antrian online dalam pelayanan pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menyampaikan bahwa transformasi digital merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan akuntabel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan terkait tata cara pengajuan layanan peralihan elektronik, alur penggunaan aplikasi, persyaratan administrasi, hingga mekanisme pengambilan antrian secara online. Selain itu, peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan melakukan simulasi penggunaan sistem.
Penerapan layanan elektronik dan antrian online diharapkan mampu meminimalisir antrean manual, meningkatkan transparansi proses layanan, serta mendukung percepatan transformasi digital di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui inovasi dan pemanfaatan teknologi informasi guna mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional dan terpercaya.














