Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melalui Panitia A melaksanakan kegiatan pemeriksaan tanah di Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo, pada Rabu, 20 Mei 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pelayanan pertanahan yang dilakukan untuk memastikan data pertanahan masyarakat sesuai dengan kondisi di lapangan.
Pemeriksaan tanah dilaksanakan dengan melakukan pencocokan antara data fisik dan data yuridis atas bidang tanah yang diajukan. Proses ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data serta mendukung tertib administrasi pertanahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan pemeriksaan lapangan, Panitia A bersama pihak terkait melakukan verifikasi langsung terhadap letak, batas, luas, serta status penguasaan tanah guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui setiap tahapan pelayanan pertanahan, dengan mengedepankan ketelitian, kepastian hukum, serta pelayanan yang humanis.
“Melayani Profesional Terpercaya”














