Kudus — Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menghadiri rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Kudus pada Kamis, 21 Mei 2026, bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Gedung A Lantai II. Rapat tersebut membahas permasalahan balik nama dan pemecahan sertipikat tanah HP 5/Sambung yang sebagian telah dihibahkan kepada Polres Kudus.
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus diwakili oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Kepala Seksi Penanganan Sengketa, Koordinator Kelompok Substansi Penetapan Hak Tanah dan Pengelolaan Tanah Pemerintah beserta staf.
Rapat koordinasi dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus dan dihadiri oleh sejumlah instansi terkait sebagai upaya membangun koordinasi dan penyelesaian permasalahan pertanahan secara komprehensif, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam mendukung sinergi antarinstansi guna mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Melayani Profesional Terpercaya”














