Mengenal Asas Kontradiktur Delimitasi, Kunci Kepastian Batas Bidang Tanah

- Penulis

Senin, 1 Juni 2026 - 01:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Sengketa batas bidang tanah masih sering terjadi di berbagai daerah, terutama ketika batas bidang tanah tidak ditentukan secara jelas sejak awal. Untuk mencegah permasalahan tersebut, proses pengukuran dan pendaftaran tanah perlu dilaksanakan dengan melibatkan para pihak yang berbatasan langsung, serta memperhatikan sejumlah prinsip penting dalam penetapan batas bidang tanah, salah satunya melalui penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi.

“Asas Kontradiktur Delimitasi adalah prinsip dalam penetapan batas bidang tanah yang dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak yang berbatasan langsung. Dalam penerapannya, pemegang hak atau pemilik tanah bersama para tetangga yang berbatasan menunjukkan dan menyepakati letak batas tanah sebagai dasar bagi petugas ukur dalam melakukan pengukuran di lapangan,” ujar Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Rabu (20/05/2026).

Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, mengatakan bahwa Asas Kontradiktur Delimitasi harus dipenuhi karena menjadi dasar jaminan kepastian dan perlindungan hukum atas bidang tanah. Menurutnya, penerapan asas tersebut juga penting untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta meminimalkan potensi sengketa batas tanah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prinsip tersebut menjadi landasan penting dalam kegiatan pengukuran bidang tanah. Melalui Asas Kontradiktur Delimitasi, batas bidang tanah ditunjuk langsung oleh pemegang hak atau pemilik tanah dan disepakati oleh para tetangga yang berbatasan. “Kesepakatan ini menjadi dasar bagi petugas ukur dalam melakukan pengukuran batas bidang tanah di lapangan,” terang Agus Apriawan.

Baca Juga:  Diskusi Agraria V: Generasi Z sebagai Penggerak Transformasi Agraria di Era Society 5.0

Pada praktik di lapangan, kehadiran pemilik tanah yang berbatasan saat proses pengukuran sangat dianjurkan. Hal ini penting agar penunjukkan batas dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan. Dengan demikian, apabila terdapat keberatan atau perbedaan pendapat mengenai batas tanah, permasalahan tersebut dapat segera dibicarakan bersama.

“Kalau masih ada keberatan berarti asas kontradiktifnya belum terpenuhi karena asas ini berbicara tentang kesepakatan. Jika belum ada kesepakatan, petugas ukur dapat membantu mediasi para pihak terkait batas tanah,” ungkap Agus Apriawan.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk aktif memastikan kejelasan batas bidang tanah sejak awal, termasuk dengan melibatkan para pemilik tanah yang berbatasan saat proses penetapan dan pengukuran batas dilakukan. Komunikasi tersebut penting untuk memastikan tercapainya kesepakatan batas tanah serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

“Untuk mendukung penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi, masyarakat juga memiliki kewajiban dalam menjaga kejelasan batas tanahnya. Pemegang hak bersama pemilik tanah yang berbatasan perlu terlebih dahulu menyepakati batas tanah, kemudian memasang tanda batas atau patok secara jelas, serta menjaga, dan memeliharanya,” pungkas Direktur Survei dan Pemetaan Tematik. (SG/KR)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

*Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kakanwil BPN Jawa Tengah Hadiri Pembahasan Program Ikatan Dinas Politeknik Agraria STPN
Kenalkan Inovasi Layanan, ATR/BPN Ajak Masyarakat Brebes Pahami Program Strategis Pertanahan
Bangun Keseragaman Pola Kerja, BPN Jateng Mantapkan Implementasi Transformasi Pelayanan
Pengadaan Tanah dan Pembangunan Infrastruktur Strategis Jadi Fokus Pengarahan Dirjen PTPP di Jawa Tengah
PKP 2026 Kementerian ATR/BPN Resmi Ditutup
Sinergi Ditjen SPPR dan Politeknik Agraria STPN dalam Mewujudkan Tata Kelola Pertanahan Inklusif
Mengenal JFAPK, Jabatan Fungsional Pendukung Survei dan Pemetaan Kadastral
Kementerian ATR/BPN Gandeng 38 Perguruan Tinggi untuk Percepat Rencana Tata Ruang
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 03:07 WIB

Kakanwil BPN Jawa Tengah Hadiri Pembahasan Program Ikatan Dinas Politeknik Agraria STPN

Sabtu, 19 September 2026 - 03:05 WIB

Kenalkan Inovasi Layanan, ATR/BPN Ajak Masyarakat Brebes Pahami Program Strategis Pertanahan

Sabtu, 19 September 2026 - 03:04 WIB

Bangun Keseragaman Pola Kerja, BPN Jateng Mantapkan Implementasi Transformasi Pelayanan

Sabtu, 19 September 2026 - 03:02 WIB

Pengadaan Tanah dan Pembangunan Infrastruktur Strategis Jadi Fokus Pengarahan Dirjen PTPP di Jawa Tengah

Sabtu, 19 September 2026 - 01:09 WIB

PKP 2026 Kementerian ATR/BPN Resmi Ditutup

Berita Terbaru

Uncategorized

PKP 2026 Kementerian ATR/BPN Resmi Ditutup

Sabtu, 19 Sep 2026 - 01:09 WIB