Kejari Rohul Tegaskan Komitmenya Pemberantasan Korupsi, Rp.862 Juta Berhasil di Pulihkan

- Penulis

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Suara revolusi.com .Rokan Hulu-

Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu berhasil memulihkan kerugian keuangan negara dan pembayaran denda dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Ujung Batu Tahun Anggaran 2023–2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Pemulihan kerugian negara tersebut dilakukan melalui eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr dan Putusan Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr tertanggal 8 Mei 2026.

‎Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fredy Feronico Simanjuntak, SH., MH, menyampaikan bahwa total uang yang berhasil disetorkan ke kas negara mencapai Rp962.946.000. Jumlah tersebut terdiri dari pemulihan kerugian negara sebesar Rp862.946.000 dan pembayaran denda sebesar Rp100.000.000.

‎”Dari total pemulihan kerugian negara tersebut, sebesar Rp522.946.000 berasal dari terpidana Leni Aswita dan Rp340.000.000 dari terpidana Riza. Sementara pembayaran denda sebesar Rp100.000.000 juga berasal dari terpidana Riza,” ujar Fredy dalam kegiatan coffee morning bersama puluhan wartawan di Kantor Kejari Rohul, Kamis (4/6/2026).

‎Selain penyetoran uang rampasan, Kejari Rohul juga telah menyita aset milik terpidana Leni Aswita dan keluarganya pada tahap penyidikan. Aset tersebut berupa 22 bidang tanah dan bangunan yang berdasarkan penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru memiliki nilai taksiran mencapai Rp1.811.067.000.

‎Aset-aset tersebut selanjutnya akan dijual melalui mekanisme lelang sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan.

‎Fredy menjelaskan, keberhasilan pemulihan aset dan kerugian negara ini merupakan hasil kerja sama seluruh pihak yang terlibat, mulai dari tim penyidik, jaksa penuntut umum hingga KPKNL Pekanbaru yang bekerja secara profesional sejak tahap penyidikan hingga pelaksanaan eksekusi.

Baca Juga:  Kanwil BPN Jawa Tengah Gelar Rakerda 2026, Fokus Evaluasi Kinerja 2025 dan Penyiapan Langkah Strategis 2026

‎Menurutnya, penanganan perkara korupsi tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dikembalikan secara maksimal.

‎”Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah bersinergi dalam penanganan perkara ini. Penegakan hukum harus mampu memberikan efek jera sekaligus mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi,” katanya.


‎Lebih lanjut, Kejari Rohul menegaskan komitmennya dalam upaya pencegahan korupsi, khususnya di sektor pendidikan. Melalui program Jaksa Masuk Sekolah serta kegiatan penerangan hukum kepada kepala sekolah dan bendahara BOS, Kejari Rohul terus mendorong terciptanya tata kelola anggaran pendidikan yang transparan dan akuntabel.

‎Langkah tersebut dilakukan agar dana pendidikan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan peserta didik dan peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Rokan Hulu.

‎Fredy menegaskan, keberhasilan pemulihan kerugian negara ini merupakan wujud komitmen Kejari Rohul dalam menegakkan supremasi hukum, memulihkan keuangan negara, memberikan efek jera kepada pelaku korupsi, serta mendorong tata kelola anggaran pendidikan yang transparan dan bertanggung jawab.‎

 

‎”Kerugian negara harus kembali 100 persen. Ini menjadi pesan tegas bagi seluruh pengelola Dana BOSP dan BOSDA agar bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai aturan. Jangan sampai merugikan negara maupun siswa yang menjadi penerima manfaat dana pendidikan” jelas Fredi mengakhiri. (Gs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi
Ditjen PTPP Gelar Rakor Penyusunan Buku Pedoman Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan
Ditjen PTPP Gelar Evaluasi Kinerja Kegiatan Triwulan II Tahun 2026
Ditjen PTPP Fasilitasi Diskusi Permasalahan Bidang Tanah Pembangunan LRT di Kuningan Barat
Ditjen PTPP Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Tanah Tol Kamal Muara – Teluknaga – Rajeg
Percepat Sinkronisasi RTRW,Ditjen Tata Ruang Fasilitasi Konsultasi Strategis bersama Pansus DPRD
Pindai Kode QR untuk Cek Perkembangan Berkas KKPR
Lantik 1.361 Pejabat ATR/BPN, Sekjen: Amanah Baru untuk Jadi Motor Penggerak Perubahan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:33 WIB

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:32 WIB

Ditjen PTPP Gelar Rakor Penyusunan Buku Pedoman Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Ditjen PTPP Gelar Evaluasi Kinerja Kegiatan Triwulan II Tahun 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:30 WIB

Ditjen PTPP Fasilitasi Diskusi Permasalahan Bidang Tanah Pembangunan LRT di Kuningan Barat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:28 WIB

Percepat Sinkronisasi RTRW,Ditjen Tata Ruang Fasilitasi Konsultasi Strategis bersama Pansus DPRD

Berita Terbaru

Uncategorized

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi

Jumat, 14 Agu 2026 - 04:33 WIB

Uncategorized

Ditjen PTPP Gelar Evaluasi Kinerja Kegiatan Triwulan II Tahun 2026

Jumat, 14 Agu 2026 - 04:31 WIB