Kejari Rohul Tegaskan Komitmenya Pemberantasan Korupsi, Rp.862 Juta Berhasil di Pulihkan

- Penulis

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Suara revolusi.com .Rokan Hulu-

Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu berhasil memulihkan kerugian keuangan negara dan pembayaran denda dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Ujung Batu Tahun Anggaran 2023–2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Pemulihan kerugian negara tersebut dilakukan melalui eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr dan Putusan Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr tertanggal 8 Mei 2026.

‎Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fredy Feronico Simanjuntak, SH., MH, menyampaikan bahwa total uang yang berhasil disetorkan ke kas negara mencapai Rp962.946.000. Jumlah tersebut terdiri dari pemulihan kerugian negara sebesar Rp862.946.000 dan pembayaran denda sebesar Rp100.000.000.

‎”Dari total pemulihan kerugian negara tersebut, sebesar Rp522.946.000 berasal dari terpidana Leni Aswita dan Rp340.000.000 dari terpidana Riza. Sementara pembayaran denda sebesar Rp100.000.000 juga berasal dari terpidana Riza,” ujar Fredy dalam kegiatan coffee morning bersama puluhan wartawan di Kantor Kejari Rohul, Kamis (4/6/2026).

‎Selain penyetoran uang rampasan, Kejari Rohul juga telah menyita aset milik terpidana Leni Aswita dan keluarganya pada tahap penyidikan. Aset tersebut berupa 22 bidang tanah dan bangunan yang berdasarkan penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru memiliki nilai taksiran mencapai Rp1.811.067.000.

‎Aset-aset tersebut selanjutnya akan dijual melalui mekanisme lelang sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan.

‎Fredy menjelaskan, keberhasilan pemulihan aset dan kerugian negara ini merupakan hasil kerja sama seluruh pihak yang terlibat, mulai dari tim penyidik, jaksa penuntut umum hingga KPKNL Pekanbaru yang bekerja secara profesional sejak tahap penyidikan hingga pelaksanaan eksekusi.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Ikuti Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan Mitigasi Bencana

‎Menurutnya, penanganan perkara korupsi tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dikembalikan secara maksimal.

‎”Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah bersinergi dalam penanganan perkara ini. Penegakan hukum harus mampu memberikan efek jera sekaligus mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi,” katanya.


‎Lebih lanjut, Kejari Rohul menegaskan komitmennya dalam upaya pencegahan korupsi, khususnya di sektor pendidikan. Melalui program Jaksa Masuk Sekolah serta kegiatan penerangan hukum kepada kepala sekolah dan bendahara BOS, Kejari Rohul terus mendorong terciptanya tata kelola anggaran pendidikan yang transparan dan akuntabel.

‎Langkah tersebut dilakukan agar dana pendidikan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan peserta didik dan peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Rokan Hulu.

‎Fredy menegaskan, keberhasilan pemulihan kerugian negara ini merupakan wujud komitmen Kejari Rohul dalam menegakkan supremasi hukum, memulihkan keuangan negara, memberikan efek jera kepada pelaku korupsi, serta mendorong tata kelola anggaran pendidikan yang transparan dan bertanggung jawab.‎

 

‎”Kerugian negara harus kembali 100 persen. Ini menjadi pesan tegas bagi seluruh pengelola Dana BOSP dan BOSDA agar bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai aturan. Jangan sampai merugikan negara maupun siswa yang menjadi penerima manfaat dana pendidikan” jelas Fredi mengakhiri. (Gs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapas Pasir Pengaraian Bantah Isu Sewa Kamar, Jual Beli Tamping dan Peredaran HP Ilegal
Kajari Rokan Hulu Hadiri Peringatan HUT IAD ke-XXVI, Tegaskan Semangat Kebersamaan dan Pengabdian
Kejari Rokan Hulu Selamatkan Rp1,38 Miliar Keuangan Negara dari Perkara Korupsi
Diduga Kerjasama Notaris & Pengembang Abaikan Sistem OSS, Langgar Hukum, Kode Etik Hingga Pemecetan.
Lantik 78 Pejabat Struktural, Wamen Ossy: Rotasi dan Promosi Jabatan Bentuk Birokrat yang Adaptif
Dampingi Presiden Prabowo Panen Raya di Malang, Menteri Nusron: Ketahanan Pangan Butuh Kepastian Hukum Tanah
Lulus Ujian CBT Penerimaan Baru, Calon Taruna/i Politeknik Agraria STPN Ikuti Seleksi Lanjutan
Kumpulkan Jajaran di Jatim, Menteri Nusron: Masuki Periode Transformasi Organisasi dan Layanan, Tempatkan Rakyat sebagai Raja yang Harus Dilayani
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 05:09 WIB

Lapas Pasir Pengaraian Bantah Isu Sewa Kamar, Jual Beli Tamping dan Peredaran HP Ilegal

Rabu, 22 Juli 2026 - 05:03 WIB

Kajari Rokan Hulu Hadiri Peringatan HUT IAD ke-XXVI, Tegaskan Semangat Kebersamaan dan Pengabdian

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:52 WIB

Kejari Rokan Hulu Selamatkan Rp1,38 Miliar Keuangan Negara dari Perkara Korupsi

Senin, 20 Juli 2026 - 13:45 WIB

Diduga Kerjasama Notaris & Pengembang Abaikan Sistem OSS, Langgar Hukum, Kode Etik Hingga Pemecetan.

Senin, 20 Juli 2026 - 12:42 WIB

Dampingi Presiden Prabowo Panen Raya di Malang, Menteri Nusron: Ketahanan Pangan Butuh Kepastian Hukum Tanah

Berita Terbaru