Kudus, 11 Juni 2026 – Dalam rangka mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat, Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan pemeriksaan tanah di Desa Loram Cranggang, Kecamatan Dawe, pada Rabu (11/06/2026).
Kegiatan pemeriksaan tanah ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pelayanan pertanahan yang bertujuan untuk memastikan kesesuaian data fisik dan data yuridis bidang tanah yang diajukan. Pemeriksaan dilakukan secara langsung di lapangan oleh Panitia A bersama para pihak terkait guna memperoleh data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pengecekan lokasi, batas-batas bidang tanah, penggunaan tanah, serta verifikasi dokumen pendukung yang menjadi dasar proses administrasi pertanahan. Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memastikan bahwa informasi yang tercatat sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui pemeriksaan tanah yang dilakukan secara cermat dan profesional, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus terus berupaya memberikan pelayanan pertanahan yang berkualitas, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat.
Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat terhadap tanah yang dimiliki.
“Komitmen Wujudkan Kepastian Hukum”
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus – Melayani Profesional Terpercaya.














