Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN dan Bareskrim Polri Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Penataan Ruang Melalui Perjanjian Kerja Sama

- Penulis

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Upaya penegakan hukum di bidang penataan ruang membutuhkan kolaborasi yang semakin kuat di tengah masih ditemukannya berbagai pelanggaran pemanfaatan ruang di sejumlah wilayah. Untuk menjawab tantangan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Sinergisitas dalam Penegakan Hukum Bidang Penataan Ruang pada Jumat, (12/6/2026).

Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani secara langsung oleh, Direktur Jenderal PPTR, Lampri, serta Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono. Kerja sama diarahkan untuk memperkuat koordinasi, memperjelas mekanisme penanganan perkara, dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang.

Pada kesempatan ini, Dirjen Lampri menekankan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang akan lebih mengedepankan penerapan sanksi administratif. Sementara sanksi pidana tetap diberlakukan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium. Pihaknya juga menegaskan bahwa sinergi antara ATR/BPN dan Polri menjadi kebutuhan penting untuk memastikan pengendalian pemanfaatan ruang berjalan lebih optimal dan memberikan kepastian hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penataan ruang tidak hanya berbicara mengenai perencanaan, tetapi juga bagaimana memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai ketentuan. Karena itu, sinergi dengan Polri menjadi langkah strategis untuk memperkuat penegakan hukum, meningkatkan kepatuhan, dan memberikan efek jera terhadap pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat maupun lingkungan,” ujar Lampri.

Ia menambahkan bahwa kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat peran masing-masing institusi dalam menangani pelanggaran pemanfaatan ruang, mulai dari pengawasan, penertiban, hingga proses penegakan hukum apabila diperlukan.

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, menjelaskan bahwa dalam praktiknya telah ditemukan sejumlah pelanggaran pemanfaatan ruang yang memenuhi unsur pidana. Namun demikian, pemerintah tetap mengedepankan pendekatan administratif sebagai instrumen awal penegakan hukum.

Baca Juga:  Kementerian ATR/BPN Buka Donasi untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat

“Pada beberapa kasus memang terdapat pelanggaran yang telah memenuhi unsur pidana. Namun pendekatan yang kami dorong adalah penerapan sanksi administratif terlebih dahulu. Apabila instrumen tersebut tidak efektif dan pelanggaran tetap berlangsung, maka proses dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelas Agus.

Menurutnya, penegakan hukum penataan ruang juga harus mempertimbangkan aspek kemanfaatan dan dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat.

“Setiap kasus memiliki karakteristik yang berbeda. Untuk bangunan yang berada di kawasan rawan bencana, pembongkaran menjadi pilihan yang lebih tepat demi keselamatan masyarakat. Namun terhadap kegiatan industri yang memberikan manfaat ekonomi dan menyerap tenaga kerja, pendekatannya dapat melalui pengenaan denda terlebih dahulu. Setelah kewajiban kepada negara dipenuhi sesuai ketentuan, barulah dapat dipertimbangkan langkah penyesuaian tata ruang,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono, menekankan bahwa kerja sama yang dibangun tidak boleh berhenti pada dokumen formal, melainkan harus diterjemahkan ke dalam langkah-langkah konkret di lapangan.

“Perjanjian Kerja Sama ini harus ditindaklanjuti dengan duduk bersama dan mensinergikan langkah-langkah konkret. Salah satunya melalui sosialisasi agar seluruh jajaran memiliki pemahaman yang sama terhadap mekanisme kerja sama yang akan dijalankan,” kata Syahardiantono.

Ia berharap sinergi yang dibangun dapat memberikan manfaat nyata dalam mendukung penegakan hukum penataan ruang yang lebih efektif dan terkoordinasi.

“Intinya, Perjanjian Kerja Sama ini harus memberikan manfaat. Dengan koordinasi yang semakin kuat, penanganan pelanggaran penataan ruang diharapkan dapat berjalan lebih optimal dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkasnya.

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuan g
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum
Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan
Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026
Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur
Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
Ditjen Tata Ruang Integrasikan Kawasan Pertanian ke Dalam RDTR Interaktif dan OSS
Mengenal Lebih Dekat Jabatan Fungsional Penata Ruang
Perkuat Implementasi PDN, Itjen ATR/BPN Gelar Program Pengembangan Manajemen
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:56 WIB

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum

Jumat, 4 September 2026 - 05:30 WIB

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 September 2026 - 05:28 WIB

Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026

Jumat, 4 September 2026 - 05:26 WIB

Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur

Jumat, 4 September 2026 - 05:22 WIB

Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung

Berita Terbaru

Uncategorized

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 Sep 2026 - 05:30 WIB