Semarang – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah, Sri Pranoto, didampingi Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) serta Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, menghadiri diskusi dengan tema “Tertib Administrasi Pertanahan” dan pembahasan kerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Semarang (UNIMUS) terkait pelaksanaan Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Gerakan Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Aset Muhammadiyah yang diterima langsung oleh Rektor UNIMUS, Prof. Dr. Masrukhi, M.Pd. Kegiatan ini turut dihadiri Badan Wakaf Muhammadiyah serta pimpinan perguruan tinggi Muhammadiyah se-Jawa Tengah sebagai bentuk komitmen bersama mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf dan aset Muhammadiyah.
Program KKN Tematik merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Persyarikatan Muhammadiyah dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang dilanjutkan melalui Perjanjian Kerja Sama antara Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah dan Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah untuk mempercepat pendaftaran tanah wakaf dan aset Muhammadiyah.
Sri Pranoto menyampaikan bahwa sertipikasi tanah wakaf bukan sekadar penerbitan sertipikat, tetapi merupakan upaya memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap aset umat agar terhindar dari sengketa maupun penyalahgunaan. Menurutnya, tanah wakaf memiliki manfaat besar bagi masyarakat karena mendukung penyelenggaraan pendidikan, pelayanan kesehatan, kegiatan sosial, dan keagamaan, sehingga legalitasnya harus terjamin agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum diterjunkan ke lapangan, mahasiswa akan memperoleh pembekalan mengenai kebijakan pertanahan, regulasi wakaf, administrasi pertanahan, teknik inventarisasi, serta pemanfaatan layanan digital ATR/BPN. Kolaborasi Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, UNIMUS, Badan Wakaf Muhammadiyah, dan perguruan tinggi Muhammadiyah se-Jawa Tengah diharapkan mampu mempercepat sertipikasi tanah wakaf, memperkuat kepastian hukum aset umat, serta menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, kolaboratif, dan berorientasi pada kemanfaatan bagi masyarakat.













