Coffee Morning MONEV: Perkuat Evaluasi Kinerja dan Percepatan Penyelesaian Layanan Pertanahan

- Penulis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus, 3 Agustus 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menggelar kegiatan Coffee Morning Monitoring dan Evaluasi (MONEV) sebagai agenda rutin dalam rangka memperkuat koordinasi, evaluasi kinerja, serta percepatan penyelesaian layanan pertanahan. Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus ini diikuti oleh para Kepala Seksi, Koordinator Kelompok Substansi (KKS), serta admin di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus.

Dalam arahannya, Kepala Kantor menyampaikan berbagai informasi strategis terkait agenda kelembagaan, pelaksanaan program kerja, serta kesiapan organisasi menghadapi sejumlah kegiatan penting dalam waktu dekat. Selain itu, disampaikan pula rencana pembentukan Kantor Perwakilan yang akan memasuki tahap persiapan sarana dan prasarana sebagai bagian dari penguatan layanan kepada masyarakat.

Coffee Morning juga menjadi forum evaluasi capaian kinerja. Hingga awal Agustus 2026, capaian 7 Layanan Prioritas Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus berada pada peringkat 10, dengan kondisi tunggakan layanan yang masih terkendali dalam kategori aman. Sementara itu, realisasi penyerapan anggaran telah mencapai 57,90% dan diharapkan terus meningkat hingga mencapai target 75% pada akhir September 2026.

Pada sesi diskusi, masing-masing seksi menyampaikan perkembangan pelaksanaan pekerjaan, kebutuhan sumber daya manusia, serta tindak lanjut terhadap berbagai program yang sedang berjalan. Berbagai masukan dan solusi dibahas secara bersama guna memastikan setiap target kinerja dapat dicapai secara optimal, termasuk penyelesaian layanan, penguatan kompetensi pegawai, dan kesiapan menghadapi agenda kerja ke depan.

Melalui kegiatan Coffee Morning MONEV ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus terus memperkuat budaya kerja yang kolaboratif, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Evaluasi yang dilakukan secara berkala diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, mempercepat penyelesaian pekerjaan, serta mewujudkan pelayanan yang semakin profesional, responsif, dan terpercaya bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!
Urus Peralihan Hak Kini Lebih Cepat, Target Selesai dalam 10 Hari Kerja
Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya
Kementerian ATR/BPN Laksanakan Evaluasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Provinsi Jawa Tengah
Peserta Lulus Ujian Lisensi Calon Surveyor Berlisensi Khusus STPN Yogyakarta Tahun 2026 Diimbau Segera Lengkapi Tahapan Pasca Kelulusan
Mengenal Jabatan Fungsional Penata Kadastral Profesi di Balik Kepastian Data Pertanahan
Kejati Riau dan Satgas PKH Perkuat Sinergi Penertiban Kawasan Hutan
Kepala Desa Sontang Zulfahrianto buktikan kepeduliannya di Dunia pendidikan Hibah Tanah ke Pemda Rohul untuk Pembangunan Sekolah Rakyat.
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:14 WIB

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Urus Peralihan Hak Kini Lebih Cepat, Target Selesai dalam 10 Hari Kerja

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:58 WIB

Kementerian ATR/BPN Laksanakan Evaluasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Provinsi Jawa Tengah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:56 WIB

Peserta Lulus Ujian Lisensi Calon Surveyor Berlisensi Khusus STPN Yogyakarta Tahun 2026 Diimbau Segera Lengkapi Tahapan Pasca Kelulusan

Berita Terbaru

Uncategorized

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!

Jumat, 28 Agu 2026 - 07:14 WIB

Uncategorized

Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya

Jumat, 28 Agu 2026 - 07:04 WIB