Dalam rangka mewujudkan kepastian hukum atas hak atas tanah, Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Lapang di Desa Jetiskapuan, Kecamatan Jati, sebagai bagian dari proses penyelesaian permohonan hak atas tanah.
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan verifikasi dan pencocokan data yuridis maupun fisik di lapangan, memastikan kesesuaian objek dan subjek hak, serta memperoleh informasi yang akurat sebagai dasar pengambilan keputusan dalam proses pemberian atau penetapan hak atas tanah.
Pemeriksaan lapang dilaksanakan dengan melibatkan pemohon, perangkat desa, serta pihak-pihak terkait guna menjamin proses yang objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui koordinasi yang baik di lapangan, diharapkan setiap tahapan pelayanan pertanahan dapat berjalan secara tertib dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat sebagai wujud nyata pelayanan publik yang berkualitas.







