Terapkan FWA, Kementerian ATR/BPN Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan

- Penulis

Senin, 29 Desember 2025 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Menyusul Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menyesuaikan pelaksanaan kedinasan sesuai aturan tersebut dengan tetap mengutamakan pelayanan pertanahan dan tata ruang bagi masyarakat. Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) akan berlangsung pada 29 s.d. 31 Desember 2025.

“Menteri PANRB menyerahkan tata laksana FWA itu kepada kementerian/lembaga (K/L) masing-masing. Untuk pelayanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN kepada masyarakat harus tetap terjaga,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta,.

Kementerian ATR/BPN juga telah membuat surat edaran terkait tindak lanjut dan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel atau FWA ini. Surat Edaran Kementerian ATR/BPN salah satunya mengatur pelayanan publik yang tetap wajib bekerja di kantor (on-site), salah satunya pelayanan front office, seperti petugas loket pelayanan, penerimaan dan penyerahan berkas, informasi serta pengaduan masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Utamanya adalah pada layanan publik, terutama di Kantor Pertanahan. Itu harus tetap terjaga mulai dari petugas front office, petugas yuridis maupun fisik, layanan-layanan administrasi, pengaduan dan tata usaha Itu harus tetap berjalan, tidak ada perubahan,” jelas Dalu Agung Darmawan.

Baca Juga:  Wujudkan SDM Tangguh untuk pembangunan Nasional Dirjen PTPP Buka Pelatihan Penilai Pertanahan Tingkat Dasar dan Lanjut Tahun 2026

Pembagian pelaksanaan FWA untuk pegawai tiap unit dan satuan kerja ini, ditentukan oleh masing-masing pimpinan yang berwenang secara selektif dan proporsional dengan tetap mempertimbangkan kelancaran dan penyelenggaraan pemerintahan serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pimpinan unit kerja juga diimbau agar memastikan para pegawai tetap bekerja sesuai dengan ketentuan mengenai jam kerja dan domisili tempat tinggal/lokasi lain yang ditetapkan serta mengisi bukti kehadiran pada aplikasi e-Office Kementerian ATR/BPN.

Dalam melaksanakan kebijakan FWA, pimpinan unit kerja tetap diimbau melakukan pengawasan terhadap kinerja organisasi. Pimpinan unit kerja juga diharapkan tetap memberikan respons proaktif terhadap seluruh pertanyaan, konsultasi, dan keluhan masyarakat yang disampaikan melalui seluruh media komunikasi online yang dikelola Kementerian. (AR/FA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000​

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Audiensi TNI AU dengan Direktorat Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Terkait Progres Pengadaan Tanah Pengganti Tol Becakayu
Kanwil BPN Sumsel Ikuti Pembukaan Konsinyering Pengadaan Tanah, Dorong Percepatan Pengadaan Tanah untuk Jalan Tol
Dirjen PTPP menerima Kunjungan DPRD Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat mengenai Pengalihan Lahan Masyarakat terkait Pembangunan Strategis Nasional
Upayakan Optimalisasi Pajak Daerah, Kementerian ATR/BPN bersama Pemkot Bengkulu Gelar Rapat Koordinasi Pemanfaatan Peta Nilai Tanah
ATR/BPN Hadirkan Layanan Hotline WhatsApp Pengaduan, Mudah dan Cepat untuk SobatPTPP!
Sentuh Tanahku Raih IN-Apps Digital Award 2026, Perkuat Kemudahan Akses Informasi Pertanahan
Puspenkom BPSDM ATR/BPN Raih Akreditasi A, Tegaskan Komitmen Penilaian Kompetensi ASN yang Profesional dan Berkualitas
PusbinJF Hadirkan Microlearning Pedoman Penyusunan Karya Tulis Ilmiah bagi JF Madya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:39 WIB

Audiensi TNI AU dengan Direktorat Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Terkait Progres Pengadaan Tanah Pengganti Tol Becakayu

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Kanwil BPN Sumsel Ikuti Pembukaan Konsinyering Pengadaan Tanah, Dorong Percepatan Pengadaan Tanah untuk Jalan Tol

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:36 WIB

Dirjen PTPP menerima Kunjungan DPRD Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat mengenai Pengalihan Lahan Masyarakat terkait Pembangunan Strategis Nasional

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:34 WIB

Upayakan Optimalisasi Pajak Daerah, Kementerian ATR/BPN bersama Pemkot Bengkulu Gelar Rapat Koordinasi Pemanfaatan Peta Nilai Tanah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:32 WIB

ATR/BPN Hadirkan Layanan Hotline WhatsApp Pengaduan, Mudah dan Cepat untuk SobatPTPP!

Berita Terbaru