Sinergi dan Kolaborasi antara Direktorat Jenderal Penataan Agraria bersama Badan Bank Tanah dalam rangka klarifikasi TORA untuk Reforma Agraria di Provinsi Kalimantan Barat.

- Penulis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal Penataan Agraria dalam hal ini diwakili oleh Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (P5T) melaksanakan diskusi dengan Badan Bank Tanah dan Kakanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat didampingi Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan yang membahas Pelaksanaan Reforma Agraria diatas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah di Provinsi Kalimantan Barat di Ruang Rapat Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat (09/01/2026). Rapat ini bertujuan untuk koordinasi dalam rencana pelaksanaan Reforma Agraria diatas HPL Badan Bank Tanah pada lokasi Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) di Kabupaten Landak dan Kabupaten Ketapang.
Pembahasan berkaitan dengan maksud dan tujuan dari Badan Bank Tanah untuk mengajukan permohonan HPL di kedua lokasi TCUN tersebut. Beberapa masukan dari diskusi tersebut adalah pentingnya pelaksanaan penyuluhan secara menyeluruh kepada Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait serta khususnya kepada masyarakat di lokasi TCUN tersebut tentang bagaimana perwujudan Reforma Agraria diatas HPL Badan Bank Tanah.

Baca Juga:  Tingkatkan Layanan Pertanahan, Kepala Kantah Kab. Kudus Gelar Sosialisasi Hak Tanggungan Elektronik

Menindaklanjuti arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bahwa pelaksanaan Redistribusi Tanah Tahun 2026 akan dilaksanakan diatas HPL Badan Bank Tanah melalui Hak Pakai diatas HPL. Mekanisme baru ini tentunya harus ada percepatan penerbitan SK HPL pada lokasi TORA Non PKH dan PKH yang menjadi target Redistribusi Tanah tahun 2026 dan perlu sosialisasi yang masif kepada Masyarakat, ujar kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat.

Hal lain harus menjadi perhatian adalah waktu yang dibutuhkan dalam proses pengajuan HPL melalui KKPR dan PerTek yang membutuhkan waktu yang tidak singkat. Dengan target Redistribusi Tanah di KalBar di tahun 2026 sekitar 15.600 bidang, menjadi pemikiran bersama dalam rangka percepatan pelaksanaan baik dari proses pengajuan HPL, penetapan TORA baru kemudian ditindaklanjuti dengan Redistribusi Tanah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

#KementerianATRBPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal
Sarasehan Kolaboratif Revisi RTR KSN Jabodetabek-Punjur: Menata Ulang Kawasan dalam Menghadapi Tantangan Urbanisasi dan Perubahan Iklim
Dirjen Tata Ruang Tekankan Urgensi Informasi Geospasial untuk SDA, Keamanan Negara, dan Bencana
Ditjen Tata Ruang Perkuat Kepastian Hukum dan Investasi di Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Utara
Dorong Kepastian Investasi, Ditjen Tata Ruang Gelar Rakor Lintas Sektor RTRW dan RDTR
Ditjen Tata Ruang Perkuat Kualitas Kearsipan melalui Evaluasi 2025 dan Persiapan Pengawasan 2026
Ditjen PHPT Hadiri Kuliah Kebangsaan PPATK
Jadi Narasumber dalam Nusantara Young Leaders, Menteri Nusron: Semua Kebijakan Harus Memanusiakan Manusia
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 22:07 WIB

Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal

Senin, 27 April 2026 - 12:43 WIB

Sarasehan Kolaboratif Revisi RTR KSN Jabodetabek-Punjur: Menata Ulang Kawasan dalam Menghadapi Tantangan Urbanisasi dan Perubahan Iklim

Senin, 27 April 2026 - 12:40 WIB

Dirjen Tata Ruang Tekankan Urgensi Informasi Geospasial untuk SDA, Keamanan Negara, dan Bencana

Senin, 27 April 2026 - 12:37 WIB

Ditjen Tata Ruang Perkuat Kepastian Hukum dan Investasi di Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Utara

Senin, 27 April 2026 - 12:27 WIB

Ditjen Tata Ruang Perkuat Kualitas Kearsipan melalui Evaluasi 2025 dan Persiapan Pengawasan 2026

Berita Terbaru

Uncategorized

Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal

Senin, 27 Apr 2026 - 22:07 WIB