Kudus – Dalam rangka mendukung tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan pengukuran berkas rutin pemecahan bidang tanah yang berlokasi di Desa Terban, Kabupaten Kudus, pada Senin, 23 Februari 2026, pukul 10.00 WIB.
Kegiatan pengukuran tersebut dilaksanakan oleh Petugas Ukur Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus sebagai bagian dari proses pelayanan pertanahan yang berkelanjutan, khususnya dalam penanganan permohonan pemecahan bidang tanah. Pengukuran lapangan dilakukan untuk memastikan kejelasan batas bidang, luas tanah, serta kesesuaian data fisik dengan data yuridis yang tercantum dalam berkas permohonan.
Pelaksanaan pengukuran ini juga merupakan tahapan penting dalam mendukung validitas data pertanahan, sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari. Seluruh proses pengukuran dilakukan sesuai dengan ketentuan dan standar teknis yang berlaku, dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, akurasi, serta transparansi.
Melalui kegiatan pengukuran rutin ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat, guna mewujudkan kepastian hukum atas tanah yang tertib, akurat, dan terpercaya.
#Kantahkabkudus
