Waspada Red Flag dalam Transaksi Tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Imbau Masyarakat Lebih Teliti

- Penulis

Senin, 18 Mei 2026 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus, 18 Mei 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus mengimbau masyarakat agar lebih teliti dan berhati-hati sebelum melakukan transaksi jual beli tanah. Pemeriksaan legalitas dan status tanah sangat penting dilakukan guna menghindari potensi sengketa maupun kerugian di kemudian hari.

Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian antara lain sertipikat tanah yang masih atas nama pihak lain, tanah yang belum bersertipikat, luas tanah yang berbeda dengan kondisi di lapangan, tanah yang sedang dijaminkan di bank, hingga riwayat kepemilikan tanah yang tidak jelas.

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus mengajak masyarakat untuk menjadi pembeli yang cermat dengan selalu melakukan pengecekan sertipikat dan memastikan legalitas tanah sebelum transaksi dilakukan. Langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang dibeli serta meminimalisir risiko sengketa di kemudian hari.

Baca Juga:  Panitia A Kantah Kab. Kudus Melaksanakan Pemeriksaan Tanah di Desa Hadipolo, Kec. Jekulo

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan informasi dan konsultasi pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus guna memperoleh informasi yang benar terkait status dan legalitas tanah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

📍 Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus
“Melayani Profesional Terpercaya”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum
Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan
Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026
Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur
Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
Ditjen Tata Ruang Integrasikan Kawasan Pertanian ke Dalam RDTR Interaktif dan OSS
Mengenal Lebih Dekat Jabatan Fungsional Penata Ruang
Perkuat Implementasi PDN, Itjen ATR/BPN Gelar Program Pengembangan Manajemen
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:56 WIB

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum

Jumat, 4 September 2026 - 05:30 WIB

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 September 2026 - 05:28 WIB

Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026

Jumat, 4 September 2026 - 05:26 WIB

Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur

Jumat, 4 September 2026 - 05:22 WIB

Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung

Berita Terbaru

Uncategorized

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 Sep 2026 - 05:30 WIB