Bupati Rohul Beri Peringatan Keras: Kades Dilarang Terbitkan SKT di Kawasan Hutan, Bisa Berujung Pidana

- Penulis

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Suara revolusi.com.pasir pengarayan-

Bupati Rokan Hulu (Rohul) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh kepala desa di wilayahnya agar tidak menerbitkan maupun menandatangani Surat Keterangan Tanah (SKT) atau dokumen penguasaan lahan lainnya yang berada di dalam kawasan hutan.

Instruksi tegas tersebut disampaikan Bupati sebagai langkah antisipasi menyikapi maraknya persoalan sengketa lahan yang kini mulai menyeret sejumlah pihak ke proses hukum. Menurutnya, kehati-hatian dalam administrasi pertanahan menjadi kunci untuk melindungi perangkat desa dari persoalan hukum sekaligus menjaga stabilitas daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya ingatkan kepada seluruh kepala desa, jangan coba-coba menandatangani surat atau dokumen lahan jika lokasi tersebut berada di dalam kawasan hutan. Saat ini sudah banyak persoalan serupa yang diproses oleh aparat penegak hukum. Jangan sampai saudara-saudara terjebak karena ketidaktelitian dalam administrasi pertanahan,” tegas Bupati di Pasir Pengaraian, Rabu (1/7/2026).

Bupati menegaskan, larangan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyatakan kawasan hutan merupakan wilayah yang ditetapkan pemerintah untuk dipertahankan sebagai hutan tetap. Segala bentuk pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah merupakan pelanggaran hukum.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja juga mengatur penataan ruang serta penyelesaian ketidaksesuaian antara kawasan hutan dengan hak masyarakat. Ketentuan tersebut diperkuat dengan berbagai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai tata cara penggunaan maupun pelepasan kawasan hutan.

Bupati mengingatkan bahwa meskipun suatu lahan telah lama dikelola masyarakat, selama statusnya masih tercatat sebagai kawasan hutan dan belum dilepaskan oleh kementerian yang berwenang, maka secara hukum lahan tersebut tetap merupakan kawasan hutan negara.

Baca Juga:  Kompetisi KRISTAL 2026, Ruang Inovasi bagi ASN Muda Kementerian ATR/BPN

Karena itu, kepala desa diminta tidak mengambil risiko dengan menerbitkan dokumen yang dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Bupati juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang berat bagi kepala desa yang tetap menerbitkan atau menandatangani dokumen pertanahan di kawasan hutan. Selain berpotensi diproses secara pidana apabila terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang atau memfasilitasi penguasaan lahan secara ilegal, pelanggar juga dapat dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian dari jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak hanya itu, terbuka pula kemungkinan adanya gugatan perdata atas kerugian yang ditimbulkan akibat penerbitan dokumen yang tidak sah.

Untuk itu, Bupati meminta seluruh kepala desa agar selalu melakukan verifikasi status lahan sebelum memberikan pelayanan administrasi pertanahan. Koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Pertanahan Nasional, dinilai sangat penting guna memastikan lokasi yang dimohonkan tidak berada di dalam kawasan hutan.

“Saya ingin kepala desa kita selamat dan fokus membangun desa. Jangan korbankan jabatan dan masa depan hanya karena menandatangani surat yang nantinya menjadi bom waktu. Pastikan terlebih dahulu status lahan melalui peta kawasan hutan sebelum memberikan pelayanan,” pungkasnya.

Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu juga mengimbau masyarakat agar selalu mengecek status lahan sebelum melakukan transaksi jual beli maupun pengurusan dokumen pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari kerugian, sengketa, dan persoalan hukum di masa mendatang.

(Gs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Tegaskan Komitmen Tolak Gratifikasi, Wujudkan Pelayanan Bersih dan Berintegritas
DIBUKA KEMBALI! MAGANGHUB BATCH 3 KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUDUS
MasNya ATR/BPN Hadirkan Layanan Informasi Pertanahan melalui Live TikTok
Selamat Datang dan Bergabung, Nono Suhartono sebagai Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Selamat Datang dan Bergabung, Joko Pitoyo Cahyono sebagai Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Pelantikan Pejabat ATR/BPN, Momentum Perkuat Integritas dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Pertanahan
Kementerian ATR/BPN Dorong Pembangunan Berkelanjutan Kabupaten Pati melalui Penyusunan Empat RDTR
Tingkatkan Kualitas Layanan untuk Investasi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 00:56 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Tegaskan Komitmen Tolak Gratifikasi, Wujudkan Pelayanan Bersih dan Berintegritas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 00:55 WIB

DIBUKA KEMBALI! MAGANGHUB BATCH 3 KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUDUS

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 00:54 WIB

MasNya ATR/BPN Hadirkan Layanan Informasi Pertanahan melalui Live TikTok

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 00:53 WIB

Selamat Datang dan Bergabung, Nono Suhartono sebagai Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:38 WIB

Selamat Datang dan Bergabung, Joko Pitoyo Cahyono sebagai Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Berita Terbaru

Uncategorized

DIBUKA KEMBALI! MAGANGHUB BATCH 3 KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUDUS

Sabtu, 31 Okt 2026 - 00:55 WIB