Jakarta – Melanjutkan pembahasan penerapan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (Persetujuan KKPR) Penilaian dengan dan tanpa Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP), Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (Kemerinveshil/BKPM) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang melaksanakan pembahasan lanjutan yang dilaksanakan pada Selasa bertempat di Kantor Kemerinveshil/BKPM. (06/05)
Pembahasan ini bertujuan meningkatkan integrasi sistem antar Kementerian/Lembaga (K/L), utamanya pada Sistem Geographic Information System Tata Ruang (GISTARU) dan Online Single Submission (OSS). Beberapa permasalahan proses penerbitan KKPR, seperti penerbitan PTP yang melebihi jangka waktu 10 hari kerja sejak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dibayarkan dan tumpang tindih KKPR dengan KKPR Pasal 181.
Urgensi integrasi GISTARU dengan OSS untuk menyelesaikan permasalahan tumpang tindih ini disorot oleh Reny Windyawati, Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang. Menurut Reny, seluruh koordinat lokasi Persetujuan KKPR (PKKPR) tanpa penilaian yang telah terbit perlu ditanam dalam sistem OSS dan delineasinya harus dialirkan serta ditanam di Sistem GISTARU. “Perlu dilakukan analisis tumpang susun terhadap KKPR yang sudah terbit untuk menghindari potensi tumpang tindih KKPR,” tegas Reny.
Selengkapnya di tataruang.atrbpn.go.id
#DitjenTataRuang
#BersamaMenataRuang