Enam Bulan Bergulir, Penanganan Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polres Rohul Disorot, Penyidik Sebut Perkara Segera Digelar Kembali

- Penulis

Selasa, 14 Juli 2026 - 05:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Suara revolusi.com. Rokan hulu –

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan di Polres Rokan Hulu (Rohul) yang telah berjalan selama kurang lebih enam bulan hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat. Lambannya perkembangan penanganan perkara tersebut memunculkan pertanyaan mengenai progres penyelidikan yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh seorang berinisial F, warga Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, terhadap seorang perempuan berinisial B, warga Kelurahan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Riau Lembaga Swadaya Masyarakat-Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (LSM-KOREK) Riau, Miswan, kembali mempertanyakan perkembangan penanganan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang telah disampaikan sejak Januari 2026.

Kepada awak media pada Selasa (14/7/2026), Miswan mengaku telah menghubungi penyidik Polres Rokan Hulu melalui aplikasi WhatsApp untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut.

Menurut Miswan, penyidik memberikan penjelasan bahwa pemeriksaan terhadap saksi ahli telah dilakukan dan perkara akan kembali digelar.

“Semalam sudah diperiksa ahlinya, Pak, dan kita akan gelarkan kembali perkaranya,” demikian isi pesan yang diterima Miswan dari penyidik.

Baca Juga:  PELATARAN: Pelayanan Tanah Akhir Pekan di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus untuk Masyarakat pada Sabtu, 13 Desember 2025

Miswan menegaskan bahwa DPD LSM-KOREK Riau tetap bersikap netral dalam mendampingi setiap laporan masyarakat maupun pengaduan (Dumas). Menurutnya, pendampingan tersebut bertujuan untuk memastikan masyarakat memperoleh perlindungan hukum serta kepastian hukum yang berkeadilan.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menunjukkan kerja nyata sebagaimana program PRESISI yang dicanangkan Kapolri, yakni Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan, sehingga masyarakat memperoleh kepastian atas setiap laporan yang disampaikan,” ujar Miswan.

Secara terpisah, awak media juga mengonfirmasi perkembangan perkara tersebut kepada penyidik Polres Rokan Hulu, Briptu Wandi Sinaga, S.H. Dalam keterangannya, ia membenarkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli di Universitas Riau (UNRI), Pekanbaru.

“Benar, kami telah melakukan pemeriksaan saksi ahli di UNRI Pekanbaru. Saat ini kami berupaya secepatnya untuk kembali menggelarkan perkara tersebut,” ujar Briptu Wandi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyidik menyatakan proses penanganan perkara masih terus berjalan dan akan memasuki tahapan gelar perkara sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.**(Gs)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum
Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan
Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026
Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur
Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
Ditjen Tata Ruang Integrasikan Kawasan Pertanian ke Dalam RDTR Interaktif dan OSS
Mengenal Lebih Dekat Jabatan Fungsional Penata Ruang
Perkuat Implementasi PDN, Itjen ATR/BPN Gelar Program Pengembangan Manajemen
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:56 WIB

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum

Jumat, 4 September 2026 - 05:30 WIB

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 September 2026 - 05:28 WIB

Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026

Jumat, 4 September 2026 - 05:26 WIB

Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur

Jumat, 4 September 2026 - 05:22 WIB

Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung

Berita Terbaru

Uncategorized

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 Sep 2026 - 05:30 WIB