Pelayanan Didesa Blaru Dinilai Tidak Memuaskan

- Penulis

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararevolusi.com, ‎Pati – Penjabat (PJ) Kepala Desa wajib memprioritaskan pelayanan untuk kepentingan seluruh masyarakat desa. Namun jika PJ tidak berada ditempat dalam kepentingan rapat atau yang lain setidaknya Perangkat desa tetap dapat melayani masyarakat meskipun tidak ada Kepala Desa (PJ). Pelayanan publik tidak boleh berhenti. Agar roda pemerintahan dan layanan administrasi tetap berjalan, biasanya Sekretaris Desa

‎Tetapi berbeda dengan Pelayanan yang berada didesa Blaru Kecamatan Pati Kota, Kab. Pati yang dinilai tidak memuaskan dan mengecewakan masyarakat.

‎Hal tersebut diketahui saat masyarakat melakukan pelayanan dalam pembuatan surat keterangan domisili, pelayanan itu terkesan dipersulit. Karena tidak ada yang melayani padahal surat tersebut sangat dibutuhkan segera.

‎Peristiwa terjadi tidak hanya dialami satu orang saja, namun dibeberapa hari yang lalu ada beberapa warga yang mengeluhkan tentang itu.

‎”Saya pada waktu ingin membuat surat keterangan pasca masukan sekolah juga susah, harus ada bapak PJ, karena menurut keterangan mereka (perangkat) tidak berani tanpa adanya Stempel dan Tanda Tangan Kades (PJ). Sehingga terpaksa wira wiri.” kata salah satu warga Blaru

‎Dengan adanya peristiwa tersebut diminta kepada yang berwenang untuk memberikan pengertian kepada pihak Pemerintahan Desa Blaru untuk sigap dalam pelayanan dan Sportif masuk kantor sesuai peraturan yang ditetapkan. Karena mereka atau Pejabat digaji menggunakan uang yang bersumber dari rakyat atau masyarakat.”Tandasnya

‎Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PJ Kepala Desa memiliki tugas dan kewajiban penuh seperti kepala desa definitif untuk menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, membina kemasyarakatan, dan memberdayakan masyarakat.

‎Salah satunya adalah Pelayanan Publik: Memastikan segala urusan administrasi warga (surat menyurat, izin, dll) berjalan dengan cepat, transparan, dan tanpa diskriminasi.

‎Hingga rilisan berita diturunkan belum adanya klarifikasi dari pihak tersebut.

‎(team)

Baca Juga:  Hibah Peralatan dari LX Korea Perkuat Kerja Sama Pengembangan Kadaster 3D Berbasis Digital Twin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum
Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan
Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026
Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur
Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
Ditjen Tata Ruang Integrasikan Kawasan Pertanian ke Dalam RDTR Interaktif dan OSS
Mengenal Lebih Dekat Jabatan Fungsional Penata Ruang
Perkuat Implementasi PDN, Itjen ATR/BPN Gelar Program Pengembangan Manajemen
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:56 WIB

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum

Jumat, 4 September 2026 - 05:30 WIB

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 September 2026 - 05:28 WIB

Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026

Jumat, 4 September 2026 - 05:26 WIB

Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur

Jumat, 4 September 2026 - 05:22 WIB

Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung

Berita Terbaru

Uncategorized

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 Sep 2026 - 05:30 WIB