Kejati Riau dan BPN Teken PKS, Kajari Rokan Hulu Perkuat Pendampingan Hukum dan Cegah Sengketa Pertanahan.”

- Penulis

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Pekan Baru .Suara revolusi com– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hulu, Fredy F. Simanjuntak, S.H., M.H., menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau di Sasana H.M. Prasetyo, Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejati Riau, Kamis (16/7/2026).

Penandatanganan kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan BPN dalam penanganan persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya yang berkaitan dengan sektor pertanahan.

PKS ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H., bersama Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, A.Ptnh., M.M., QCRO.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Kepala Kejati Riau Adhi Prabowo, S.H., M.H., para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, para Koordinator, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Riau, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Riau, serta jajaran Kanwil BPN Provinsi Riau.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antarlembaga dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum di bidang pertanahan.

Menurutnya, sinergi antara BPN dan Kejaksaan diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum, melindungi aset negara, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kab. Kudus Hadiri Undangan Upacara Penutupan TMMD

Sementara itu, Kepala Kejati Riau, I Dewa Gede Wirajana, menekankan bahwa kerja sama tersebut tidak hanya menjadi dasar koordinasi dalam penyelesaian perkara, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mencegah munculnya sengketa maupun permasalahan hukum di bidang pertanahan.

“Kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan terhadap potensi sengketa pertanahan, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Usai penandatanganan PKS di tingkat provinsi, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara seluruh Kejaksaan Negeri se-Provinsi Riau dengan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing, termasuk antara Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dan Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu.

Bagi Kejari Rokan Hulu, kerja sama ini menjadi pijakan penting dalam memperkuat koordinasi dan pendampingan hukum di bidang pertanahan, meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, hingga pendampingan terhadap berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi pemerintah daerah maupun instansi terkait.

Melalui kolaborasi yang semakin erat tersebut, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu berkomitmen mendukung terciptanya kepastian hukum, melindungi aset negara dan daerah, mencegah potensi sengketa pertanahan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel demi kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum
Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan
Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026
Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur
Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
Ditjen Tata Ruang Integrasikan Kawasan Pertanian ke Dalam RDTR Interaktif dan OSS
Mengenal Lebih Dekat Jabatan Fungsional Penata Ruang
Perkuat Implementasi PDN, Itjen ATR/BPN Gelar Program Pengembangan Manajemen
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:56 WIB

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum

Jumat, 4 September 2026 - 05:30 WIB

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 September 2026 - 05:28 WIB

Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026

Jumat, 4 September 2026 - 05:26 WIB

Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur

Jumat, 4 September 2026 - 05:22 WIB

Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung

Berita Terbaru

Uncategorized

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 Sep 2026 - 05:30 WIB