Kudus – Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melalui Panitia A melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapang di Desa Getassrabi, Kecamatan Gebog, sebagai bagian dari tahapan proses pelayanan pertanahan dalam rangka mewujudkan kepastian hukum atas hak atas tanah.
Kegiatan diawali dengan pemeriksaan langsung di lokasi objek tanah yang diajukan, guna memastikan kesesuaian antara data fisik di lapangan dengan dokumen yuridis yang telah disampaikan oleh pemohon. Pemeriksaan ini juga melibatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memperoleh informasi yang akurat mengenai kondisi dan status tanah.
Melalui pemeriksaan lapang yang dilakukan secara cermat, objektif, dan transparan, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus dalam mendukung terwujudnya tata kelola pertanahan yang tertib, berkualitas, dan berorientasi pada pelayanan prima sesuai dengan semangat Melayani Profesional Terpercaya.













