Kudus – Dalam rangka mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah, Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapang di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan proses pelayanan pertanahan untuk memastikan kesesuaian data fisik dan data yuridis atas bidang tanah yang diajukan.
Pemeriksaan lapang dilakukan secara langsung oleh tim Panitia A bersama pihak-pihak terkait dengan meninjau lokasi objek tanah. Kegiatan ini bertujuan untuk memverifikasi kondisi riil di lapangan, batas-batas bidang tanah, penggunaan tanah, serta memastikan data yang diajukan sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Melalui pemeriksaan lapang, Panitia A juga memberikan ruang bagi masyarakat dan pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan informasi maupun klarifikasi apabila diperlukan. Proses ini menjadi salah satu bentuk penerapan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang profesional, terpercaya, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat. Diharapkan, setiap tahapan pelayanan pertanahan yang dilaksanakan dapat berjalan sesuai ketentuan sehingga menghasilkan produk pertanahan yang berkualitas serta memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak.
Melayani Profesional Terpercaya.













