Kudus – Dalam rangka mendukung terwujudnya kepastian hukum hak atas tanah, Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapang di Desa Besito, Kecamatan Gebog. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penetapan hak atas tanah guna memastikan kesesuaian antara data fisik dan data yuridis.
Sebelum pelaksanaan pemeriksaan di lapangan, Panitia A terlebih dahulu melakukan penelitian terhadap dokumen administrasi yang diajukan oleh pemohon. Tahap ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai dasar pelaksanaan verifikasi di lokasi objek tanah.
Selanjutnya, tim Panitia A bersama pihak terkait melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk mencocokkan kondisi fisik bidang tanah dengan data yang tercantum dalam berkas permohonan. Pemeriksaan lapang juga menjadi sarana untuk memperoleh informasi faktual serta memastikan batas-batas bidang tanah sesuai dengan kondisi di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus berkomitmen untuk menjalankan setiap tahapan pelayanan pertanahan secara cermat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan lapang oleh Panitia A diharapkan dapat mendukung proses penetapan hak atas tanah yang akurat serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus terus berupaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, terpercaya, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, sebagai bagian dari komitmen dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang berkualitas.













