Percepatan penetapan dan integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan lahan pertanian sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional. Integrasi LP2B ke dalam dokumen tata ruang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terhadap lahan pertanian produktif serta mengendalikan alih fungsi lahan agar selaras dengan arah pembangunan yang berkelanjutan.
Upaya tersebut menjadi fokus pembahasan dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penetapan dan Integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang diselenggarakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman pada Kamis (23/7) dalam rangka kegiatan pembinaan daerah terkait Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Rapat dipimpin oleh Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bapak Dr. Ir. Andi Renald, S.T., M.T., IPU., ASEAN Eng., QCRO. Turut hadir Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman beserta jajaran pejabat, perwakilan Kantor Wilayah BPN DIY, Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dalam mendukung percepatan penetapan serta integrasi LP2B. Melalui koordinasi yang intensif, setiap tahapan pelaksanaan diharapkan berjalan selaras dengan kebijakan penataan ruang dan perlindungan lahan pertanian sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan pangan nasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam arahannya, Dr. Andi Renald menegaskan bahwa pengendalian hak atas tanah dan pengendalian alih fungsi lahan merupakan bagian dari strategi nasional untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian. Pengendalian dilakukan melalui optimalisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (P4T), yang disertai pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban pemegang hak atas tanah agar pemanfaatannya tetap sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku.













