Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Mengikuti Sosialisasi Penggunaan Akun 52 dan Akun 53 Secara Daring

- Penulis

Selasa, 1 September 2026 - 00:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus – Dalam rangka meningkatkan pemahaman mengenai penganggaran dan akuntansi belanja pemerintah yang sesuai dengan ketentuan, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus mengikuti Sosialisasi Penggunaan Akun 52 dan Akun 53 (Penganggaran Renovasi dan Rehabilitasi Prasarana menurut Juknis Akuntansi 15) yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional secara daring.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh satuan kerja mengenai penerapan akun belanja yang tepat, khususnya dalam membedakan penggunaan Akun 52 (Belanja Barang/Pemeliharaan) dan Akun 53 (Belanja Modal) pada kegiatan renovasi, rehabilitasi, maupun peningkatan aset.

Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa penentuan akun tidak hanya didasarkan pada nama kegiatan, melainkan harus memperhatikan substansi pekerjaan. Belanja pemeliharaan yang tidak menambah masa manfaat, kapasitas, kualitas, maupun volume aset tetap menggunakan Akun 52, sedangkan pekerjaan yang menghasilkan aset baru atau meningkatkan nilai aset dengan memenuhi kriteria kapitalisasi menggunakan Akun 53.

Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai prinsip penentuan akun, alur pengujian kapitalisasi aset, berbagai contoh kasus penggunaan akun yang benar. Materi tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi satuan kerja dalam menyusun perencanaan anggaran yang akuntabel dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan negara, mewujudkan perencanaan anggaran yang efektif, efisien, transparan, serta mendukung penyusunan laporan keuangan yang akurat dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum
Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan
Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026
Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur
Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
Ditjen Tata Ruang Integrasikan Kawasan Pertanian ke Dalam RDTR Interaktif dan OSS
Mengenal Lebih Dekat Jabatan Fungsional Penata Ruang
Perkuat Implementasi PDN, Itjen ATR/BPN Gelar Program Pengembangan Manajemen
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:56 WIB

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum

Jumat, 4 September 2026 - 05:30 WIB

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 September 2026 - 05:28 WIB

Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026

Jumat, 4 September 2026 - 05:26 WIB

Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur

Jumat, 4 September 2026 - 05:22 WIB

Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung

Berita Terbaru

Uncategorized

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 Sep 2026 - 05:30 WIB