Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Mengikuti Sosialisasi Penggunaan Akun 52 dan Akun 53 Secara Daring

- Penulis

Selasa, 1 September 2026 - 00:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus – Dalam rangka meningkatkan pemahaman mengenai penganggaran dan akuntansi belanja pemerintah yang sesuai dengan ketentuan, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus mengikuti Sosialisasi Penggunaan Akun 52 dan Akun 53 (Penganggaran Renovasi dan Rehabilitasi Prasarana menurut Juknis Akuntansi 15) yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional secara daring.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh satuan kerja mengenai penerapan akun belanja yang tepat, khususnya dalam membedakan penggunaan Akun 52 (Belanja Barang/Pemeliharaan) dan Akun 53 (Belanja Modal) pada kegiatan renovasi, rehabilitasi, maupun peningkatan aset.

Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa penentuan akun tidak hanya didasarkan pada nama kegiatan, melainkan harus memperhatikan substansi pekerjaan. Belanja pemeliharaan yang tidak menambah masa manfaat, kapasitas, kualitas, maupun volume aset tetap menggunakan Akun 52, sedangkan pekerjaan yang menghasilkan aset baru atau meningkatkan nilai aset dengan memenuhi kriteria kapitalisasi menggunakan Akun 53.

Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai prinsip penentuan akun, alur pengujian kapitalisasi aset, berbagai contoh kasus penggunaan akun yang benar. Materi tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi satuan kerja dalam menyusun perencanaan anggaran yang akuntabel dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan negara, mewujudkan perencanaan anggaran yang efektif, efisien, transparan, serta mendukung penyusunan laporan keuangan yang akurat dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti
Awalnya Ragu, Masyarakat Buktikan Pengukuran Terjadwal Tidak Membuatnya Menunggu dalam Ketidakpastian
Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri
Misteri Brosur di Pusat BYD Jakarta: Kebetulan atau Ada Mata Rantai dengan CMM Subang?
Tidak Hanya Dapat Jadwal yang Pasti, Masyarakat Makin Rasakan Kecepatan Pengukuran Tanah
Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa
Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026, Kantah Kudus Teguhkan Semangat Persatuan dan Integritas
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Hadir di Mall Pelayanan Publik, Wujud Komitmen Prima Melayani
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Awalnya Ragu, Masyarakat Buktikan Pengukuran Terjadwal Tidak Membuatnya Menunggu dalam Ketidakpastian

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:59 WIB

Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:57 WIB

Misteri Brosur di Pusat BYD Jakarta: Kebetulan atau Ada Mata Rantai dengan CMM Subang?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 03:54 WIB

Tidak Hanya Dapat Jadwal yang Pasti, Masyarakat Makin Rasakan Kecepatan Pengukuran Tanah

Berita Terbaru