Kudus – Dalam rangka meningkatkan pemahaman mengenai penganggaran dan akuntansi belanja pemerintah yang sesuai dengan ketentuan, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus mengikuti Sosialisasi Penggunaan Akun 52 dan Akun 53 (Penganggaran Renovasi dan Rehabilitasi Prasarana menurut Juknis Akuntansi 15) yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional secara daring.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh satuan kerja mengenai penerapan akun belanja yang tepat, khususnya dalam membedakan penggunaan Akun 52 (Belanja Barang/Pemeliharaan) dan Akun 53 (Belanja Modal) pada kegiatan renovasi, rehabilitasi, maupun peningkatan aset.
Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa penentuan akun tidak hanya didasarkan pada nama kegiatan, melainkan harus memperhatikan substansi pekerjaan. Belanja pemeliharaan yang tidak menambah masa manfaat, kapasitas, kualitas, maupun volume aset tetap menggunakan Akun 52, sedangkan pekerjaan yang menghasilkan aset baru atau meningkatkan nilai aset dengan memenuhi kriteria kapitalisasi menggunakan Akun 53.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai prinsip penentuan akun, alur pengujian kapitalisasi aset, berbagai contoh kasus penggunaan akun yang benar. Materi tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi satuan kerja dalam menyusun perencanaan anggaran yang akuntabel dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan negara, mewujudkan perencanaan anggaran yang efektif, efisien, transparan, serta mendukung penyusunan laporan keuangan yang akurat dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan.








