Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum

- Penulis

Jumat, 4 September 2026 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

suararevolusi.comJABAR
Bekas galian tambang pasir di Desa Cipancur, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan, memicu keresahan dan keluhan warga setempat. Setelah material pasir habis dikeruk, pengusaha tambang diduga kuat meninggalkan lokasi begitu saja tanpa melakukan kegiatan reklamasi maupun pemulihan lingkungan yang menjadi kewajiban mutlaknya.(Kamis 4/9/2026).

Kondisi lahan yang terbengkalai kini memicu ketakutan masyarakat akan ancaman bencana ekologis dan kerugian lingkungan jangka panjang. Janji pelaksanaan kegiatan pascatambang yang sebelumnya disampaikan oleh pihak pengelola dinilai warga hanya menjadi janji manis tanpa realisasi nyata di lapangan.

Potensi pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan. Penelantaran lahan bekas galian pasir ini dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) diwajibkan menyusun rencana serta melaksanakan kegiatan reklamasi dan pascatambang secara bertanggung jawab.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelanggaran terhadap ketentuan ini memiliki konsekuensi hukum yang berat. Berdasarkan Pasal 161B UU Minerba, pemegang izin yang tidak melaksanakan reklamasi atau kegiatan pascatambang terancam sanksi pidana.Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.Denda finansial maksimal Rp100 miliar. Sanksi administratif evaluasi hingga pencabutan izin usaha.

Baca Juga:  Rakor Lintas Kementerian, Menteri ATR/Kepala BPN Dorong Harmonisasi Aturan Sempadan Sungai

Melihat kondisi lingkungan yang kian memprihatinkan, warga Desa Cipancur dapat melakukan langkah konkrit dan tindakan tegas melalui instansi berwenang dengan  tiga poin tuntutan utama:
Inspeksi dan sanksi DLH/ESDM.Mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat untuk segera melakukan verifikasi lapangan, evaluasi menyeluruh, serta menjatuhkan sanksi administratif tegas kepada pengusaha terkait.
Pencairan dana jaminan reklamasi (Jamrek).Meminta pemerintah segera menginventarisasi dan mencairkan dana Jamrek yang telah disetorkan pengusaha sebelum beroperasi. Dana ini harus dialokasikan langsung untuk pemulihan lahan secara independen akibat pengelola yang mangkir.
Melakukan tindakan hukum dengan melaporkan kepada pihak aparat penegak hukum APH: Mengimbau Balai Gakkum KLHK dan aparat kepolisian untuk mengusut tuntas indikasi tindak pidana kejahatan lingkungan hidup atas penelantaran lahan bekas galian tersebut.
Masyarakat Desa Cipancur diharapkan tidak tinggal diam dengan harus segera mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agat tidak tinggal diam, melainkan segera mengambil tindakan nyata demi menyelamatkan lingkungan dan mencegah bencana yang meluas di wilayah mereka.
***tim investigasi***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan
Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026
Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur
Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
Ditjen Tata Ruang Integrasikan Kawasan Pertanian ke Dalam RDTR Interaktif dan OSS
Mengenal Lebih Dekat Jabatan Fungsional Penata Ruang
Perkuat Implementasi PDN, Itjen ATR/BPN Gelar Program Pengembangan Manajemen
Mengenal Pemutakhiran Luas Lahan Baku Sawah (LBS) Dalam Mendukung Ketahanan Pangan Nasional
Berita ini 3 kali dibaca
Pasal 161B UU Minerba, pemegang izin yang tidak melaksanakan reklamasi atau kegiatan pascatambang terancam sanksi pidana.Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.Denda finansial maksimal Rp100 miliar. Sanksi administratif evaluasi hingga pencabutan izin usaha.

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:56 WIB

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum

Jumat, 4 September 2026 - 05:30 WIB

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 September 2026 - 05:28 WIB

Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026

Jumat, 4 September 2026 - 05:26 WIB

Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur

Jumat, 4 September 2026 - 05:22 WIB

Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung

Berita Terbaru

Uncategorized

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 Sep 2026 - 05:30 WIB