Editorial:Ketika Kepala Daerah Menguji Negara..

- Penulis

Rabu, 30 Juli 2025 - 03:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Editorial: Ketika Kepala Daerah Menguji Negara

 

Mutasi ASN Nagan Raya bukan lagi sekadar cacat prosedur. Ia telah berubah menjadi pembangkangan terbuka terhadap sistem hukum kepegawaian. Pada tanggal 3 Juni 2025, Bupati Teuku Raja Keumangan melantik 158 pejabat struktural, termasuk camat dan kepala bidang. Ironisnya, dari ratusan nama itu, hanya enam yang mendapat persetujuan resmi dari Kementerian Dalam Negeri. Sisanya, 152 pejabat, dilantik tanpa dasar hukum yang sah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pernyataan tegas pun datang dari Mendagri, bukan dalam konferensi pers, melainkan surat balasan resmi atas permintaan persetujuan mutasi dari Pemerintah Kabupaten Nagan Raya. Dalam surat itu, Kemendagri menyatakan bahwa:

 

> “Apabila pelantikan dilakukan tanpa mematuhi ketentuan yang berlaku, maka persetujuan dianggap batal demi hukum, dan segala kebijakan bupati terkait pengangkatan tersebut tidak sah.”

 

 

 

Kalimat itu bukan sekadar frasa birokratis. Itu adalah peringatan—dan sekaligus tamparan. Sebab di balik ketegasan itu tersirat satu hal: bupati sedang mengabaikan konstitusi administratif negara.

 

Kini muncul pertanyaan yang lebih menyakitkan: di mana Gubernur Aceh?

 

Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dan pembina kepala daerah, gubernur memiliki mandat hukum dan politik untuk menertibkan kekacauan ini. Namun hingga editorial ini ditulis, belum ada langkah konkret yang diambil. Padahal, jika diam terlalu lama, pembiaran ini dapat diartikan sebagai pembiaran terhadap pelanggaran hukum itu sendiri.

Baca Juga:  Kolaborasi Tiga Lembaga, Optimalkan Kerja Sama di Sembilan Program Prioritas Kementerian ATR/BPN

 

Yang lebih berbahaya lagi, kekacauan ini tidak hanya berdampak pada pejabat yang dilantik. Seluruh kebijakan mereka, mulai dari penandatanganan dokumen, persetujuan anggaran, hingga penerbitan surat keputusan, berpotensi gugur secara hukum. Jika dibiarkan, kita bukan hanya berbicara tentang “maladministrasi”, tetapi potensi kerugian daerah, konflik birokrasi, bahkan bencana hukum yang bisa mengguncang jalannya pemerintahan.

 

ASN yang terdampak telah mengajukan keberatan secara resmi. Tapi jalur administratif tak akan berarti jika pemerintah pusat dan provinsi tak bergerak. BKN telah memberikan sinyal. Kemendagri sudah memberi teguran. Apa lagi yang ditunggu?

 

Ketika kepala daerah menguji negara, maka negara harus menunjukkan bahwa sistem ini masih bekerja. Jika tidak, maka hari ini hanyalah awal dari keretakan yang lebih besar. Sebuah bom waktu administratif, yang detaknya kini terdengar jelas di setiap ruang kantor pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

 

( INDRA KAWAN SURBAKTI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Rokan Hulu Selamatkan Rp1,38 Miliar Keuangan Negara dari Perkara Korupsi
Diduga Kerjasama Notaris & Pengembang Abaikan Sistem OSS, Langgar Hukum, Kode Etik Hingga Pemecetan.
Lantik 78 Pejabat Struktural, Wamen Ossy: Rotasi dan Promosi Jabatan Bentuk Birokrat yang Adaptif
Dampingi Presiden Prabowo Panen Raya di Malang, Menteri Nusron: Ketahanan Pangan Butuh Kepastian Hukum Tanah
Lulus Ujian CBT Penerimaan Baru, Calon Taruna/i Politeknik Agraria STPN Ikuti Seleksi Lanjutan
Kumpulkan Jajaran di Jatim, Menteri Nusron: Masuki Periode Transformasi Organisasi dan Layanan, Tempatkan Rakyat sebagai Raja yang Harus Dilayani
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Ikuti Pelantikan Pejabat Struktural ATR/BPN Secara Daring
Sosialisasi Program Strategis ATR/BPN di Wonosobo Perkuat Kolaborasi Pelayanan Pertanahan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:52 WIB

Kejari Rokan Hulu Selamatkan Rp1,38 Miliar Keuangan Negara dari Perkara Korupsi

Senin, 20 Juli 2026 - 13:45 WIB

Diduga Kerjasama Notaris & Pengembang Abaikan Sistem OSS, Langgar Hukum, Kode Etik Hingga Pemecetan.

Senin, 20 Juli 2026 - 12:43 WIB

Lantik 78 Pejabat Struktural, Wamen Ossy: Rotasi dan Promosi Jabatan Bentuk Birokrat yang Adaptif

Senin, 20 Juli 2026 - 12:42 WIB

Dampingi Presiden Prabowo Panen Raya di Malang, Menteri Nusron: Ketahanan Pangan Butuh Kepastian Hukum Tanah

Senin, 20 Juli 2026 - 12:24 WIB

Kumpulkan Jajaran di Jatim, Menteri Nusron: Masuki Periode Transformasi Organisasi dan Layanan, Tempatkan Rakyat sebagai Raja yang Harus Dilayani

Berita Terbaru