Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN menggelar Rapat Pertimbangan Teknis Tim Nasional dalam rangka Penetapan Peruntukan Pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) yang berasal dari penetapan tanah telantar di lima provinsi pada Rabu, (6/8/2025).
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Ditjen PPTR, Ariodilah Virgantara beserta Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah, Sepyo Achanto, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Tim Nasional Reforma Agraria. Hadir pada acara tersebut Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan, Asnawati, serta perwakilan dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Kalimantan Tengah, dan direktorat terkait. Juga, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan Kepulauan Bangka Belitung, serta Kantor Pertanahan terkait secara daring.
Dalam rangka memenuhi target pendayagunaan TCUN pada tahun 2025, diskusi terfokus pada hasil verifikasi tanah yang akan didayagunakan sebagai TCUN, dengan penekanan pada pentingnya memastikan tanah tersebut bebas dari sengketa fisik maupun yuridis.
Hasil pembahasan rapat ini menjadi acuan penting untuk tindak lanjut, termasuk pelaporan perkembangan kepada Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Baca selengkapnya kunjungi: djpptr.atrbpn.go.id
#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya