Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Presiden tentang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN Perkotaan

Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Presiden tentang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN Perkotaan

Spread the love

Direktorat Jenderal Penataan Agraria, melalui Direktorat Landreform bersama Urban Poor Consortium telah melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Presiden tentang Reforma Agraria Perkotaan di Ruang Rapat 301 Ditjen Penataan Agraria pada hari Kamis (18/09/2025).

FGD dilaksanakan dalam rangka memfasilitasi diskusi antara Ditjen Penataan Agraria dengan Koalisi Gerakan Rakyat untuk Reforma Agraria Perkotaan (GRRAP) yang mana bersama organisasi masyarakat sipil dan universitas telah menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang
Reforma Agraria Perkotaan untuk memperjuangkan keadilan sosial dan hak warga atas ruang hidup.

Poin penting pembahasan FGD tersebut antara lain; model pemilikan individual dan model pemilikan secara kolektif; penyesuaian substansi Reforma Agraria Perkotaan pada revisi Perpres Nomor 62 tahun 2023; pengaturan sumber dana RA Perkotaan dan kriteria subjek penerima RA Perkotaan.

Hadir dalam rapat tersebut baik daring maupun luring, yaitu Jajaran Pejabat dan staf di lingkungan Ditjen Penataan Agraria, perwakilan Direktorat Konsolidasi Tanah, perwakilan Direktorat Pengaturan dan Penetapan HAT dan Ruang, perwakilan Direktorat Penertiban Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, perwakilan Biro Humas, perwakilan masing-masing anggota koalisi GRRAP (UPC, Rujak Center for Urban Studies, KCMM, JRMK, LBH Surabaya), serta pakar dan praktisi seperti Noer Fauzi Rachman, Maria Sumardjono, Dianto Bachriadi, Rahma Mary, Hari Prabowo, Suroto, dll.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *