Ditjen PHPT Gelar Sosialisasi Permen ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2025, Dorong Efektivitas dan Efisiensi Layanan Pertanahan

- Penulis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Dalam rangka memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para pelaksana di seluruh satuan kerja, Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2025. Regulasi ini merupakan perubahan atas Permen ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dalam kegiatan pendaftaran tanah.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan secara daring pada Rabu (1/10/2025) dan diikuti oleh lebih dari 470 peserta. Peserta terdiri atas jajaran Kepala Kantor Wilayah BPN seluruh Indonesia, termasuk Kepala Bidang Survei dan Pemetaan, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, hingga Kepala Kantor Pertanahan di berbagai daerah.

Baca Juga:  Solusi Layanan Pertanahan di Akhir Pekan, yuk datang Ke Kantor Pertanahan Terdekat

Direktorat Jenderal PHPT menegaskan bahwa penerbitan Peraturan Menteri ini merupakan langkah strategis dalam upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan publik. Implementasi kebijakan ini mengedepankan prinsip Good Governance, Risk Management, and Compliance (GRC), sehingga diharapkan mampu memperkuat tata kelola pertanahan yang akuntabel, transparan, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran di lingkungan Kementerian ATR/BPN dapat memahami secara menyeluruh substansi perubahan kewenangan yang diatur, serta mampu mengaplikasikannya secara konsisten di lapangan. Hal ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan layanan pertanahan yang modern, profesional, dan terpercaya.

#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indahnya Berbagi di Idul Adha: Bupati Rohul serahkan sapi kurban pada warga
Lapas Pasir Pengaraian Gandeng Kopdes Merah Putih, Pasarkan Produk Karya Warga Binaan •
Dukung Percepatan Pelaksanaan Redistribusi Tanah Tahun 2026
Direktorat Jenderal Penataan Agraria Melakukan Verifikasi dan Validasi NPGT di Provinsi Kalimantan Selatan
Perkuat Arah Reforma Agraria Direktorat Jenderal Penataan Agraria Hadiri Rapat Dengar Pendapat Bersama Komisi II DPR RI
Akselerasi Pelaksanaan Redistribusi Tanah Diatas HPL Badan Bank Tanah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:55 WIB

Indahnya Berbagi di Idul Adha: Bupati Rohul serahkan sapi kurban pada warga

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:44 WIB

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:40 WIB

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:47 WIB

Lapas Pasir Pengaraian Gandeng Kopdes Merah Putih, Pasarkan Produk Karya Warga Binaan •

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:22 WIB

Direktorat Jenderal Penataan Agraria Melakukan Verifikasi dan Validasi NPGT di Provinsi Kalimantan Selatan

Berita Terbaru

Uncategorized

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:44 WIB

Uncategorized

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:40 WIB