Untuk memastikan pelaksanaan revisi Perda RTRW Kabupaten Manokwari Selatan tidak terjadi pemutihan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang melakukan verifikasi terhadap penanganan IPPR di Kabupaten Manokwari Selatan dan menuangkan hasil verifikasi tersebut ke dalam Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) Dalam Rangka Revisi Perda RTRW Kabupaten Manokwari Selatan.
Berita Acara dimaksud menjadi bukti tertulis proses verifikasi yang dilaksanakan oleh Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang terhadap penanganan IPPR oleh Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan terhadap IPPR yang terbukti sebagai pelanggaran pemanfaatan ruang.
Setelah ditandatangani oleh Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto dan Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Manokwari Selatan Adolop Kawey, Berita Acara dimaksud selanjutnya disampaikan kepada Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II sebagai pertimbangan dalam penerbitan Rekomendasi Teknis dalam proses revisi Perda RTRW Kabupaten Manokwari Selatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca selengkapnya kunjungi: ditjenpptr.atrbpn.go.id
#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya










