Kudus, 27 Oktober 2025 — Dalam rangka memperoleh data nilai tanah yang akurat dan terkini, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, Atikah, A.Ptnh., M.Si, bersama staf melaksanakan kegiatan updating Zona Nilai Tanah (ZNT) di Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.
Kegiatan pembaruan ZNT ini bertujuan untuk memperbarui informasi mengenai nilai tanah yang menjadi dasar penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta acuan penting dalam berbagai transaksi pertanahan. Dengan adanya data terbaru, diharapkan proses penilaian dan pelayanan pertanahan dapat berjalan lebih transparan, akurat, dan efisien.
Selain berfungsi sebagai instrumen fiskal, pembaruan ZNT juga merupakan langkah strategis dalam mendukung reformasi birokrasi pertanahan. Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus berupaya memperkuat sinergi antarinstansi pemerintah, baik di tingkat desa maupun kabupaten, guna menciptakan tata kelola pertanahan yang profesional dan terpercaya.
Dengan semangat kolaborasi dan komitmen terhadap pelayanan publik, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus terus berupaya mewujudkan data pertanahan yang akurat sebagai pondasi bagi pembangunan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKudus
