Kudus – Dalam upaya memperkuat koordinasi antarinstansi dan memastikan sinkronisasi kebijakan dalam penataan ruang wilayah, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, Wahyu Satrihadi, A.Ptnh, bersama staf menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Surat Permohonan Koreksi Kajian Teknis Tata Ruang sekaligus Rapat Evaluasi Kajian Teknis, yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin (10/11/2025) bertempat di Ruang Rapat Mal Pelayanan Publik (MPP) Lantai 2. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait yang memiliki peran penting dalam penataan ruang dan pemberian izin usaha di wilayah Kabupaten Kudus.
Dalam kesempatan tersebut, pembahasan difokuskan pada proses evaluasi dan koreksi terhadap kajian teknis tata ruang, guna memastikan seluruh dokumen dan kebijakan yang diterbitkan telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Partisipasi aktif Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus dalam rapat ini merupakan bentuk komitmen dalam mendukung terwujudnya tata kelola ruang yang terintegrasi, berkelanjutan, dan mendukung investasi yang sehat di Kabupaten Kudus. Melalui sinergi lintas instansi ini, diharapkan setiap proses perizinan dan pengelolaan ruang dapat berjalan lebih transparan, akurat, dan selaras dengan kebijakan pembangunan daerah.
#KantahKabKudus
#KementerianATRBPN
#ATRBPNTerhubungUntukMelayani
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya













