Ditjen PPTR Inisiasi Kerjasama dengan UGM untuk Pengembangan Aplikasi PANDALA dalam pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang

- Penulis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 05:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian ATR/BPN menggelar rapat inisiasi kerjasama pengembangan aplikasi PANDALA (Palm and Land Cover Analysis) di Jakarta. Aplikasi berbasis kecerdasan buatan/Artificial Intelligence (AI) ini dikembangkan sebagai inovasi untuk mendukung pemantauan lahan melalui citra satelit.

Rapat dipimpin oleh Dirjen PPTR, Jonahar, yang menekankan pentingnya optimalisasi dan efisiensi dalam Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, melalui inovasi pengembangan AI, bekerjasama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM). Hadir pula Guru Besar Teknik Geodesi UGM, Prof. Trias Aditya Kurniawan Muhammad, S.T., M.Sc., Ph.D., IPU.; Tenaga Ahli Dirjen PPTR, Sunrizal; Dosen Teknik Geodesi, Ruli Andaru; serta jajaran pejabat Ditjen PPTR.

Paparan teknis menjelaskan fungsi PANDALA dalam deteksi tanah telantar, identifikasi sawah, serta klasifikasi tutupan lahan seperti kelapa sawit, hutan, vegetasi, dan lahan kosong. Teknologi ini terhubung dengan citra satelit Sentinel yang mencakup seluruh Indonesia dan dapat diakses gratis dengan kualitas visual yang lebih tajam.

Sekretaris Ditjen PPTR, Ariodilah Virgantara, menyampaikan bahwa sebagai langkah awal, pengembangan aplikasi ini perlu difokuskan pada lokasi pemantauan prioritas sebagai pilot project. Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan, dan Penggunaan Tanah, Sepyo Achanto, menilai data PANDALA penting bagi inventarisasi tanah telantar, sedangkan Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, melihat potensi besar PANDALA untuk pemantauan tata ruang secara makro maupun mikro.

Melalui rapat ini, Ditjen PPTR menegaskan komitmennya dalam memanfaatkan PANDALA sekaligus mendukung pengembangannya bersama UGM guna memperkuat pengendalian pertanahan dan penertiban pemanfaatan ruang di tingkat nasional.

Baca selengkapnya kunjungi: djpptr.atrbpn.go.id

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu
Terkesan Menutupi Permasalahan, Pengurus Yayasan: Pengasuh Tidak Ada Ditempat
Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal
Sarasehan Kolaboratif Revisi RTR KSN Jabodetabek-Punjur: Menata Ulang Kawasan dalam Menghadapi Tantangan Urbanisasi dan Perubahan Iklim
Dirjen Tata Ruang Tekankan Urgensi Informasi Geospasial untuk SDA, Keamanan Negara, dan Bencana
Ditjen Tata Ruang Perkuat Kepastian Hukum dan Investasi di Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Utara
Dorong Kepastian Investasi, Ditjen Tata Ruang Gelar Rakor Lintas Sektor RTRW dan RDTR
Ditjen Tata Ruang Perkuat Kualitas Kearsipan melalui Evaluasi 2025 dan Persiapan Pengawasan 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 11:16 WIB

Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu

Selasa, 28 April 2026 - 01:14 WIB

Terkesan Menutupi Permasalahan, Pengurus Yayasan: Pengasuh Tidak Ada Ditempat

Senin, 27 April 2026 - 22:07 WIB

Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal

Senin, 27 April 2026 - 12:43 WIB

Sarasehan Kolaboratif Revisi RTR KSN Jabodetabek-Punjur: Menata Ulang Kawasan dalam Menghadapi Tantangan Urbanisasi dan Perubahan Iklim

Senin, 27 April 2026 - 12:37 WIB

Ditjen Tata Ruang Perkuat Kepastian Hukum dan Investasi di Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Utara

Berita Terbaru

Uncategorized

Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal

Senin, 27 Apr 2026 - 22:07 WIB