YLBH-AKA Nagan Raya Beri Apresiasi  kepada Penyidik ,Sukses menyelesaikan Kasus Diluar Proses Perkara Pidana 

- Penulis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya-Suararevolusi.com

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Keadilan Aceh(YLBH-AKA) Nagan Raya memberikan apresiasi kepada Kepolisian Resort (Polres) Nagan Raya Polda Aceh atas keberhasilan melakukan Restorative Justice (RJ) kasus pelanggaran pidana UU ITE yang dilaporkan oleh salah seorang warga Kecamatan Darul Makmur.Hal ini disampaikan oleh Teuku Ridwan,SH dari kantor hukum YLBH-AKA Nagan Raya selaku kuasa hukum dari tersangka, IA warga salah satu desa di kecamatan Darul Makmur.

Kasus ini bermula ketika tersangka membagikan video kurang senonoh dan sempat beredar luas di group WhatsApp seputaran Kecamatan Darul Makmur, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh satreskrim unit tipiter polres Nagan Raya dan sempat melakukan penahanan terhadap tersangka, IA warga salah satu desa di Kecamatan Darul Makmur, akhirnya penyidik menempuh jalur perdamaian melalui Restorative Justice dengan mempertimbangkan permohonan dari keluarga tersangka dan persetujuan dari keluarga Korban dan serta bantuan dari tokoh masyarakat masing-masing desa.

“Kami dari kuasa hukum tersangka menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Kapolres Nagan Raya,Kasatreskrim, KBO Reskrim, Kanit Tipiter dan seluruh pihak yang terlibat didalam proses perdamaian ini, sehingga kedua belah pihak bisa saling memaafkan dan akan menjadi saudara kedepannya,” tutur Teuku Ridwan, sang pengacara ini juga menambahkan bahwa komitmen pihak kepolisian sebagai pengayom masyarakat semakin nyata, tidak semua orang harus dipenjara atas apa yang telah dilakukannya akan tetapi pendekatan sosial dan penyelesaian secara kekeluargaan juga bentuk penegakan hukum yang berkeadilan.

Sebelumnya diberitakan Satreskrim Polres Nagan Raya Kamis,(28/09) berhasil melakukan Restorative Justice terhadap kasus pelanggaran UU ITE yang terjadi di kecamatan Darul Makmur kabupaten Nagan Raya. (IBN Amin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Rumah Oknum Purna Angkatan Terdapat Ratusan Botol Le Mineral Berisikan Solar Subsidi, Ada Apakah ?!”
Tongtek Berujung Tawuran, Polsek Sukolilo Amankan Belasan Remaja
POLSEK DARUL MAKMUR TEGAS: TIDAK MENTOLERIR TINDAKAN PREMANISME DALAM BENTUK APAPUN
Satresnarkoba Polres Magelang Kota Tangkap TS, Ungkap Modus Transaksi Sabu Sistem Tempel 5,39 Gram
Tragedi Magelang: Ibu Kandung Tega Akhiri Hidup Bayi Baru Lahir, Rahasia Hubungan Gelap Terbongkar
Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah
Polresta Magelang Gagalkan Peredaran 16 Ribu Pil Yarindu di Grabag dan Muntilan
Residivis Palembang Dibekuk di Magelang, Gasak Rp 96 Juta Nasabah Bank Dengan Modus Buntuti Korban
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 00:54 WIB

Diduga Rumah Oknum Purna Angkatan Terdapat Ratusan Botol Le Mineral Berisikan Solar Subsidi, Ada Apakah ?!”

Selasa, 24 Februari 2026 - 00:44 WIB

Tongtek Berujung Tawuran, Polsek Sukolilo Amankan Belasan Remaja

Minggu, 26 Oktober 2025 - 11:39 WIB

POLSEK DARUL MAKMUR TEGAS: TIDAK MENTOLERIR TINDAKAN PREMANISME DALAM BENTUK APAPUN

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:09 WIB

Satresnarkoba Polres Magelang Kota Tangkap TS, Ungkap Modus Transaksi Sabu Sistem Tempel 5,39 Gram

Kamis, 25 September 2025 - 14:02 WIB

Tragedi Magelang: Ibu Kandung Tega Akhiri Hidup Bayi Baru Lahir, Rahasia Hubungan Gelap Terbongkar

Berita Terbaru