Masyarakat Mulai Manfaatkan Pengurusan Layanan Pertanahan di Hari Pertama Libur Nataru

- Penulis

Sabtu, 27 Desember 2025 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Momen libur Natal dan tahun baru (Nataru) bisa masyarakat gunakan untuk mendapatkan layanan pertanahan. Di saat sebagian besar kantor layanan masyarakat tutup, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tetap memberikan pelayanan pada 25-26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026.

Salah satu warga yang memanfaatkan layanan kala libur bersama ini adalah Tri Ayu Setiani (26). Berbekal surat kuasa dari kakaknya selaku pemilik tanah, ia mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Selatan guna mendapatkan layanan lanjutan setelah mengurus Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB).

“Sebelumnya saya dan kakak sudah urus di UP3D (Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah) dari sebulan lalu. Mulai mengurus di BPN dari minggu lalu. Saat itu diberi info pihak loket kalau bisa diambil di hari libur (Nataru) ini,” terang Tri Ayu Setiani, Kamis (25/12/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat diinfokan bahwa sertipikat milik sang kakak bisa diambil pada hari libur Nataru, Tri Ayu Setiani sempat ragu karena umumnya layanan serupa tidak beroperasional. Begitu terbukti, ia pun sempat terkagum dan mengapresiasi layanan yang diberikan petugas ATR/BPN.

“Ini pelayanan luar biasa banget. Saya sempat tanya ke masnya (petugas loket) kapan liburnya mas? Libur Natal ini saja tetap masuk dan buka, besok (Jumat, 26 Desember 2025) juga masih buka, tanggal 1 Januari 2026 buka terus,” tutur Tri Ayu Setiani.

Pelayanan pertanahan khusus yang diberikan pada momen libur Nataru bisa digunakan masyarakat mulai pukul 09.00-12.00 waktu setempat. Layanan di tengah suasana Natal ini juga memudahkan Eli Ermawati (63), yang mulai berani mengurus sendiri proses sertipikasi aset tanah dan rumah miliknya. Ia bersama putrinya menyambangi Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mengambil Peta Bidang Tanah (PBT) hasil pengukuran guna diajukan proses pembuatan sertipikat.

Baca Juga:  Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Susun Rekomendasi Penertiban Tanah Telantar di Enam Provinsi

“Saya pernah kecewa, tiga kali minta tolong (urus) orang, tidak berhasil, tanpa keterangan apa-apa. Ini saya coba (urus) sendiri ternyata bisa. Sudah sampai tahap pengukuran, setelah dapat penjelasan dari loket informasi terkait alur pendaftaran (di Kantah) setempat,” ungkap Eli Ermawati.

Ia mengapresiasi layanan yang ia dapatkan hingga bisa dengan mudah melalui proses sertipikasi aset tanah waris milik almarhum suaminya. “Bahagia ya sudah sampai tahapan proses ini. Saya dibantu, diarahkan apa yang harus saya lengkapi. Sejauh ini pelayanan di BPN bagus, lancar. Saya ini single parent, harus jadi ini sertipikat untuk anak-anak saya,” ujar Eli Ermawati.

Pelayanan Kantah di penjuru Indonesia ini menjadi gambaran dari arahan dan komitmen Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dalam berbagai kesempatan untuk memastikan kebutuhan masyarakat akan layanan pertanahan tetap terlayani dengan optimal. Meski diberikan dalam waktu dan jenis terbatas, layanan diharapkan bisa mempermudah masyarakat yang memiliki keterbatasan untuk mengurus di hari kerja pada umumnya. (AR/FA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000​

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum
Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan
Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026
Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur
Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
Ditjen Tata Ruang Integrasikan Kawasan Pertanian ke Dalam RDTR Interaktif dan OSS
Mengenal Lebih Dekat Jabatan Fungsional Penata Ruang
Perkuat Implementasi PDN, Itjen ATR/BPN Gelar Program Pengembangan Manajemen
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:56 WIB

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum

Jumat, 4 September 2026 - 05:30 WIB

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 September 2026 - 05:28 WIB

Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026

Jumat, 4 September 2026 - 05:26 WIB

Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur

Jumat, 4 September 2026 - 05:22 WIB

Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung

Berita Terbaru

Uncategorized

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 Sep 2026 - 05:30 WIB