Kudus, 13 Juli 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus mengikuti Rapat Percepatan Pensertipikatan Tanah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) secara daring pada Senin (13/07/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas peluncuran program dan penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia.
Rapat yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah ini diikuti oleh seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Tengah beserta pejabat pengawas. Melalui kegiatan ini, dilakukan koordinasi dan penyamaan persepsi dalam rangka mempercepat pelaksanaan program pensertipikatan tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Keikutsertaan Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus secara daring merupakan bentuk komitmen dalam mendukung program strategis Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Program ini diharapkan mampu meningkatkan akses masyarakat terhadap hak atas tanah serta memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap aset yang dimiliki.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh jajaran Kantor Pertanahan, percepatan pensertipikatan tanah diharapkan dapat berjalan secara optimal sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat dalam mendukung terwujudnya pelayanan pertanahan yang modern dan terpercaya.













