Kudus – Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melalui Panitia A melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapang di Desa Bacin, Kecamatan Bae, sebagai bagian dari tahapan proses pemberian hak atas tanah. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian data yuridis dan data fisik objek tanah sebelum diterbitkannya keputusan pemberian hak.
Pemeriksaan lapang dilakukan secara langsung oleh Panitia A bersama para pihak terkait dengan meninjau kondisi objek tanah, batas-batas bidang, penggunaan tanah, serta mencocokkan data yang telah diajukan dengan kondisi di lapangan. Proses ini menjadi langkah penting dalam menjamin ketepatan data sekaligus memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah.
Melalui kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menegaskan komitmennya untuk melaksanakan setiap tahapan pelayanan pertanahan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kehadiran Panitia A di lapangan juga menjadi bentuk pelayanan yang mengedepankan prinsip kehati-hatian agar keputusan yang dihasilkan memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui proses administrasi pertanahan yang akurat, akuntabel, dan berorientasi pada terwujudnya kepastian hukum hak atas tanah.













