Komitmen Wujudkan Kepastian Hak, Panitia A Laksanakan Pemeriksaan Lapang di Desa Bacin, Kecamatan Bae

- Penulis

Senin, 20 Juli 2026 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus – Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melalui Panitia A melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapang di Desa Bacin, Kecamatan Bae, sebagai bagian dari tahapan proses pemberian hak atas tanah. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian data yuridis dan data fisik objek tanah sebelum diterbitkannya keputusan pemberian hak.

Pemeriksaan lapang dilakukan secara langsung oleh Panitia A bersama para pihak terkait dengan meninjau kondisi objek tanah, batas-batas bidang, penggunaan tanah, serta mencocokkan data yang telah diajukan dengan kondisi di lapangan. Proses ini menjadi langkah penting dalam menjamin ketepatan data sekaligus memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Laksanakan Klarifikasi Daring Aduan Sengketa Batas di Desa Klumpit

Melalui kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menegaskan komitmennya untuk melaksanakan setiap tahapan pelayanan pertanahan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kehadiran Panitia A di lapangan juga menjadi bentuk pelayanan yang mengedepankan prinsip kehati-hatian agar keputusan yang dihasilkan memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui proses administrasi pertanahan yang akurat, akuntabel, dan berorientasi pada terwujudnya kepastian hukum hak atas tanah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum
Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan
Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026
Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur
Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
Ditjen Tata Ruang Integrasikan Kawasan Pertanian ke Dalam RDTR Interaktif dan OSS
Mengenal Lebih Dekat Jabatan Fungsional Penata Ruang
Perkuat Implementasi PDN, Itjen ATR/BPN Gelar Program Pengembangan Manajemen
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:56 WIB

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum

Jumat, 4 September 2026 - 05:30 WIB

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 September 2026 - 05:28 WIB

Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026

Jumat, 4 September 2026 - 05:26 WIB

Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur

Jumat, 4 September 2026 - 05:22 WIB

Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung

Berita Terbaru

Uncategorized

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 Sep 2026 - 05:30 WIB