Kudus – Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melalui Panitia A melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapang di Desa Megawon, Kecamatan Jati, sebagai bagian dari tahapan pemberian dan penetapan hak atas tanah. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam memberikan kepastian hukum atas hak masyarakat melalui proses verifikasi yang akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan lapang dilakukan dengan meninjau langsung objek tanah yang dimohonkan serta mencocokkan kondisi fisik di lapangan dengan data yuridis yang telah diajukan. Dalam pelaksanaannya, Panitia A turut berkoordinasi dengan pemohon, perangkat desa, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan batas bidang tanah, penggunaan tanah, dan informasi lainnya sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Melalui kegiatan ini, Panitia A memastikan setiap tahapan pemeriksaan dilaksanakan secara cermat, objektif, dan transparan guna mendukung tertib administrasi pertanahan serta meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari. Hasil pemeriksaan lapang selanjutnya akan menjadi dasar dalam proses penetapan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat. Pemeriksaan lapang menjadi salah satu langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang berkualitas sekaligus mendukung semangat Melayani Profesional Terpercaya.












