Kanwil BPN Jawa Tengah dan PT PLN Perkuat Sinergi Percepatan Sertipikasi Aset Tanah

- Penulis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah menerima audiensi dari PT PLN (Persero) di Ruang Rapat Merapi, Kamis (06/08/2026). Pertemuan ini menjadi forum koordinasi dalam rangka percepatan sertipikasi aset tanah PLN serta penyelesaian berbagai permasalahan pertanahan yang masih dihadapi di wilayah Jawa Tengah.

Audiensi dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Sri Pranoto, didampingi Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kartono Agustiyanto, serta Koordinator Kelompok Substansi Tanah Instansi Pemerintah dan Barang Milik Negara (BMN) Widodo Prayogo. Sementara itu, PT PLN diwakili oleh jajaran dari PLN UID Jawa Tengah, UIT JBT, UIP JBT, dan UIP JBTB.

Dalam kesempatan tersebut, PT PLN memaparkan target dan realisasi sertipikasi aset tanah Tahun 2026 di wilayah Jawa Tengah sekaligus menyampaikan sejumlah kendala yang masih dihadapi. Beberapa di antaranya meliputi proses penyelesaian administrasi rumah dinas yang masih terkendala Akta Jual Beli (AJB) maupun Surat Pelepasan Hak (SPH), alas hak yang belum lengkap, aset yang masih berada dalam satu bidang dengan gardu induk, hingga adanya tumpang tindih dengan sertipikat masyarakat maupun pemerintah desa.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Sri Pranoto, menyampaikan bahwa sinergi antara BPN dan PT PLN memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum atas aset negara sekaligus mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik, setiap permasalahan di lapangan diharapkan dapat diselesaikan secara tepat sehingga target sertipikasi aset tanah PLN di Provinsi Jawa Tengah dapat tercapai secara optimal.

Melalui audiensi ini, kedua belah pihak berdiskusi mengenai langkah-langkah percepatan penyelesaian sertipikasi aset, penguatan koordinasi dengan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota, serta penyelesaian berbagai permasalahan pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum
Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan
Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026
Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur
Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
Ditjen Tata Ruang Integrasikan Kawasan Pertanian ke Dalam RDTR Interaktif dan OSS
Mengenal Lebih Dekat Jabatan Fungsional Penata Ruang
Perkuat Implementasi PDN, Itjen ATR/BPN Gelar Program Pengembangan Manajemen
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:56 WIB

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum

Jumat, 4 September 2026 - 05:30 WIB

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 September 2026 - 05:28 WIB

Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026

Jumat, 4 September 2026 - 05:26 WIB

Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur

Jumat, 4 September 2026 - 05:22 WIB

Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung

Berita Terbaru

Uncategorized

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 Sep 2026 - 05:30 WIB