Serahkan Sertipikat Pemohon Umum Tanpa Kuasa, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Tetap Berikan Pelayanan Terbatas setelah Idul Fitri

- Penulis

Rabu, 25 Maret 2026 - 03:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus – Dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Suci Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus tetap menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui penyelenggaraan Pelayanan Pertanahan Terbatas, pada Senin (23/03).

Pelayanan terbatas ini dilaksanakan sebagai bentuk nyata pelayanan prima guna memastikan kebutuhan masyarakat, khususnya yang bersifat mendesak, tetap dapat terlayani meskipun berada dalam suasana libur nasional. Langkah ini sekaligus menjadi wujud hadirnya negara dalam memberikan kepastian layanan publik yang berkelanjutan.

Dalam pelaksanaannya, petugas tetap menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta mengedepankan prinsip profesionalisme. Selain memberikan layanan utama, petugas juga aktif memberikan informasi dan pendampingan kepada masyarakat agar setiap proses pelayanan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun layanan yang diberikan dalam pelayanan terbatas ini meliputi layanan informasi dan konsultasi pertanahan, layanan plotting, serta penyerahan produk layanan pertanahan kepada pemohon. Seluruh layanan dilaksanakan secara tertib dan terukur guna menjaga kualitas pelayanan yang optimal.

Melalui penyelenggaraan pelayanan pertanahan terbatas ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus terus berupaya menghadirkan layanan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Komitmen ini diharapkan dapat memberikan kemudahan akses layanan pertanahan bagi masyarakat, kapan pun dibutuhkan.

Dengan semangat melayani, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus akan terus meningkatkan kualitas pelayanan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang prima dan terpercaya.

#KementerianATRBPN
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum
Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan
Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026
Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur
Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
Ditjen Tata Ruang Integrasikan Kawasan Pertanian ke Dalam RDTR Interaktif dan OSS
Mengenal Lebih Dekat Jabatan Fungsional Penata Ruang
Perkuat Implementasi PDN, Itjen ATR/BPN Gelar Program Pengembangan Manajemen
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:56 WIB

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum

Jumat, 4 September 2026 - 05:30 WIB

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 September 2026 - 05:28 WIB

Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026

Jumat, 4 September 2026 - 05:26 WIB

Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur

Jumat, 4 September 2026 - 05:22 WIB

Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung

Berita Terbaru

Uncategorized

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 Sep 2026 - 05:30 WIB