Dalam rangka mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah, Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan pemeriksaan tanah di Desa Wates, Kecamatan Undaan, pada Kamis, 25 Juni 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses pelayanan pertanahan guna memastikan kesesuaian data fisik dan yuridis di lapangan. Melalui pemeriksaan secara langsung, diharapkan proses pemberian hak atas tanah dapat berjalan secara tepat, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan terpercaya demi terwujudnya tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Kudus.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
✨ Komitmen Wujudkan Kepastian Hukum
📍 Desa Wates, Kecamatan Undaan
📅 Kamis, 25 Juni 2026
#ATRBPNKiniLebihBaik #KantahKabKudus #ATRBPN #KabupatenKudus








