Ditjen PTPP melalui Direktorat KTPP Gelar Rapat untuk membahas pengaturan pendaftaran Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS)

- Penulis

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) melalui Direktorat Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan (KTPP) menggelar rapat membahas pengaturan pendaftaran Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) untuk Konsolidasi Tanah Vertikal.

Bertempat di Ruang Rapat 201, Kantor Ditjen PTPP, Jakarta Pusat, rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Trias Wiriahadi. Serta dihadiri oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Asep Heri dan Kepala Subdirektorat Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah Wilayah I, Eko Suratmoko.

Rapat ini mengundang berbagai intansi terkait, Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Dasar, Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Direktorat Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Direktorat Hubungan Kelembagaan, Pusdatin, Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, serta Dinas Perumahan dan Permukiman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Fokus utama dalam rapat ini adalah untuk membahas mekanisme pemberian Hak Milik atas Satuan Rumah Susun kepada peserta Konsolidasi Tanah Vertikal. Rapat ini membahas berbagai skenario mengenai mekanisme pemberian hak atas tanah pada kegiatan Konsolidasi Tanah Vertikal, baik untuk sertipikat tanah induk maupun SHMSRS atas nama perseorangan, sehingga nantinya akan memberikan jaminan kepastian hukum kepada masyarakat sebagai peserta konsolidasi tanah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum
Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan
Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026
Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur
Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
Ditjen Tata Ruang Integrasikan Kawasan Pertanian ke Dalam RDTR Interaktif dan OSS
Mengenal Lebih Dekat Jabatan Fungsional Penata Ruang
Perkuat Implementasi PDN, Itjen ATR/BPN Gelar Program Pengembangan Manajemen
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:56 WIB

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum

Jumat, 4 September 2026 - 05:30 WIB

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 September 2026 - 05:28 WIB

Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026

Jumat, 4 September 2026 - 05:26 WIB

Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur

Jumat, 4 September 2026 - 05:22 WIB

Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung

Berita Terbaru

Uncategorized

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 Sep 2026 - 05:30 WIB