Kudus – Sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapang atas permohonan pemberian hak atas tanah di Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo.
Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam proses pelayanan pertanahan yang bertujuan untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi riil di lapangan. Pemeriksaan dilakukan secara langsung oleh Panitia A bersama pemohon, perangkat desa, serta pihak-pihak yang berkepentingan guna memastikan letak, batas, luas, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan dokumen yang diajukan.
Melalui pemeriksaan lapang, setiap aspek fisik maupun yuridis objek tanah diverifikasi secara cermat agar proses pemberian hak dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini sekaligus menjadi upaya preventif dalam meminimalisasi potensi sengketa pertanahan serta menjamin keakuratan data sebelum diterbitkannya keputusan pemberian hak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menyampaikan bahwa seluruh proses pelayanan pertanahan senantiasa mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. Sinergi antara petugas, pemerintah desa, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat, dan berkualitas.
Dengan terlaksananya pemeriksaan lapang di Desa Bulungcangkring, diharapkan proses pemberian hak atas tanah dapat berjalan lancar serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus akan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat melalui semangat Melayani, Profesional, Terpercaya, selaras dengan nilai-nilai BerAKHLAK dan semangat Bangga Melayani Bangsa.







