Kudus – Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui pelaksanaan pemeriksaan lapang oleh Panitia A. Kali ini, kegiatan dilaksanakan di Desa Bulung Kulon, Kecamatan Jekulo sebagai bagian dari tahapan proses pemberian hak atas tanah yang mengedepankan ketelitian, akurasi, dan kepastian hukum.
Sebelum pelaksanaan pemeriksaan di lokasi, Panitia A terlebih dahulu mengadakan penelaahan berkas permohonan bersama pemohon untuk memastikan kelengkapan dokumen administrasi dan kesesuaian data yuridis. Tahapan ini menjadi dasar dalam menentukan objek tanah yang akan diverifikasi secara langsung di lapangan.
Selanjutnya, tim Panitia A melakukan pemeriksaan fisik objek tanah dengan melibatkan pemohon, perangkat desa, serta para pihak yang berbatasan. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi nyata di lapangan, meliputi letak, batas, luas, dan penggunaan tanah. Proses ini merupakan langkah penting dalam menjaga validitas data pertanahan sekaligus mencegah potensi sengketa di masa mendatang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksanaan pemeriksaan lapang mencerminkan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus dalam menghadirkan pelayanan yang mengutamakan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. Setiap tahapan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar proses pemberian hak atas tanah dapat berjalan secara tertib, tepat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus berharap terciptanya administrasi pertanahan yang semakin tertib serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di bidang pertanahan. Semangat Melayani, Profesional, dan Terpercaya terus menjadi landasan dalam memberikan pelayanan terbaik, sejalan dengan implementasi nilai-nilai BerAKHLAK dan semangat Bangga Melayani Bangsa.







