Alokasi 10 % Pengadaan Buku : BOP Kesetaraan PKBM di Kuningan Diduga Langgar Aturan PBJ dan Undang-Undang Anti Monopoli

- Penulis

Selasa, 1 September 2026 - 05:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

suararevolusi.com – Jawa Barat
Pengalokasian Anggaran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan sebesar 10 persen untuk pengadaan buku penunjang kegiatan belajar mengajar (KBM) di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) se-Kabupaten Kuningan berpotensi menabrak sejumlah regulasi dan perundang-undangan.Selasa 1/9/2026.

Pasalnya, pembelanjaan di hampir seluruh lembaga PKBM tersebut diduga kuat terkonsentrasi pada satu penyedia barang, yakni salah satu perusahaan berbadan hukum CV. RSDM di kabupaten Kuningan Jawa Barat.

Secara teknis operasional, Pasal 46 Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang Juknis BOSP secara tegas menyatakan bahwa penentuan komponen penggunaan dana merupakan wewenang penuh satuan pendidikan sesuai kebutuhan mandiri. Mekanisme pembelanjaannya pun telah diatur dalam Permendikbudristek No. 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) oleh Satuan Pendidikan yang mewajibkan proses dilaksanakan secara efisien, adil, transparan, dan bebas intervensi melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan pengondisian belanja buku kepada satu vendor tunggal di tingkat kabupaten ini juga berpotensi memicu pelanggaran hukum yang lebih luas.
UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Khususnya Pasal 22 mengenai larangan persekongkolan dalam penunjukan penyedia barang/jasa yang menyingkirkan pelaku usaha lain secara tidak sehat.
Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Mengatur larangan adanya pemaksaan, pengarahan, maupun penyalahgunaan wewenang dari pihak luar terhadap penetapan penyedia.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor: Apabila ditemukan unsur kesengajaan, penyalahgunaan wewenang, atau adanya imbalan (kickback) yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Kembali Hadir Melayani Masyarakat Melalui PELATARAN Akhir Pekan

Aktivis kebijakan publik serta pemerhati pendidikan mendesak Kejaksaan Negeri Kuningan, Inspektorat Daerah, hingga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turun tangan. Verifikasi audit faktual terhadap transaksi di platform SIPLah serta pemeriksaan kesesuaian fisik buku di setiap PKBM mendesak dilakukan guna mengusut tuntas indikasi persekongkolan pengadaan publik ini.
***(tim investigasi)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komitmen Wujudkan Kepastian Hak Kantor Pertanahan Kab. Kudus Laksanakan Cek Lokasi di Desa Kandangmas Kec. Dawe
Komitmen Wujudkan Kepastian Hak Kantor Pertanahan Kab. Kudus Laksanakan Cek Lokasi di Desa Kajar Kec. Dawe
Komitmen Wujudkan Kepastian Hak, Panitia A Laksanakan Pemeriksaan Lapang di Desa Gondoharum Kecamatan Jekulo
Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Laksanakan Pemeriksaan Lapang di Desa Bulungcangkring Kecamatan Jekulo
Wujud Nyata Pelayanan Prima, Panitia A Laksanakan Pemeriksaan Lapang di Desa Hadiwarno Kecamatan Mejobo
Panitia A Perkuat Verifikasi Data Melalui Pemeriksaan Lapang di Desa Bulung Kulon Kecamatan Jekulo
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Pertanahan Melalui Mediasi Berkas Pengukuran
Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan (PELATARAN) Tetap Hadir untuk Masyarakat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 05:38 WIB

Alokasi 10 % Pengadaan Buku : BOP Kesetaraan PKBM di Kuningan Diduga Langgar Aturan PBJ dan Undang-Undang Anti Monopoli

Selasa, 1 September 2026 - 04:50 WIB

Komitmen Wujudkan Kepastian Hak Kantor Pertanahan Kab. Kudus Laksanakan Cek Lokasi di Desa Kandangmas Kec. Dawe

Selasa, 1 September 2026 - 04:48 WIB

Komitmen Wujudkan Kepastian Hak Kantor Pertanahan Kab. Kudus Laksanakan Cek Lokasi di Desa Kajar Kec. Dawe

Selasa, 1 September 2026 - 04:41 WIB

Komitmen Wujudkan Kepastian Hak, Panitia A Laksanakan Pemeriksaan Lapang di Desa Gondoharum Kecamatan Jekulo

Selasa, 1 September 2026 - 04:40 WIB

Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Laksanakan Pemeriksaan Lapang di Desa Bulungcangkring Kecamatan Jekulo

Berita Terbaru